Tinjauan Yuridis terhadap Implementasi Undang-Undang Perikanan dalam Penanganan Kejahatan Terorganisir di Laut

Main Article Content

Emil Salim Siregar
Raditya Al Fatur
Muhammad Rizky
Dhea Nadia Zega
Felix Ivander Siregar
Lily Alfionita

Abstract

Artikel ini mengkaji secara yuridis implementasi Undang-Undang Perikanan dalam penanganan kejahatan terorganisir di laut. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis efektivitas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dalam menghadapi kejahatan perikanan terorganisir, seperti Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing, penyelundupan hasil laut, kejahatan korporasi, serta perdagangan orang terhadap anak buah kapal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan nasional, instrumen hukum internasional seperti UNCLOS 1982 dan FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries, serta literatur hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menilai konsistensi norma dan hambatan implementasi hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa penegakan hukum perikanan di Indonesia belum berjalan optimal akibat ketidaksinkronan regulasi pusat dan daerah, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, lemahnya koordinasi, serta keterbatasan pengawasan di wilayah perairan yang luas. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan terorganisir, sehingga penegakan hukum cenderung hanya menjangkau pelaku lapangan dan belum efektif menjerat pengendali maupun korporasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi terpadu, harmonisasi hukum, peningkatan pertanggungjawaban pidana korporasi, optimalisasi kerja sama internasional, serta pembentukan mekanisme penegakan hukum maritim yang terintegrasi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Siregar, E. S., Fatur, R. A., Rizky, M., Zega, D. N., Siregar, F. I., & Alfionita, L. (2026). Tinjauan Yuridis terhadap Implementasi Undang-Undang Perikanan dalam Penanganan Kejahatan Terorganisir di Laut. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 768–776. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.15070
Section
Articles

References

Bima, M. A., & others. (2022). Peranan Bea Cukai dalam Pengawasan terhadap Barang yang Masuk melalui Perairan Asahan-Tanjung Balai (Studi di Kantor Bea dan Cukai Kota Tanjung Balai). Nusantara Hasan Journal, 2(3), 63–71.

Deteksi dan Analisis Keamanan Laut di Wilayah Perairan dan Yurisdiksi Indonesia Periode April 2023 hingga Januari 2024. (n.d.). INDONESIA OCEAN JUSTICE INITIATIVE.

DFW Indonesia & SBMI Seret Kasus Eksploitasi ABK ke Komnas HAM: Dorong Penjaga HAM Independen Bergerak. (n.d.). DFW INDONESIA.

Farhani, A., & Chandranegara, I. S. (2019). Penguasaan Negara terhadap Pemanfaatan Sumber Daya Alam Ruang Angkasa Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 16(3).

Ginanjar, Y. (2025). Hambatan Harmonisasi Penegakan Hukum terhadap Illegal , Unreported , and Unregulated ( IUU ) Fishing di Wilayah Perairan Indonesia. 6(2), 123–127.

Ikan, B. D., & Seruyan, P. (2024). ANALISA PENEGAKAN HUKUM PIDANA PERIKANAN. 01, 11–16.

KKP Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp774,3 M Imbas Ilegal Fishing Periode Januari-Mei 2025. (n.d.). KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA.

Latifah, M. (2015). Urgensi pembentukan undang-undang perampasan aset hasil tindak pidana di indonesia. 17–30.

Lestari, N., Moonti, R. M., Ahmad, I., Hukum, F., & Gorontalo, U. (2025). Hukum dan Etika Profesi Pengusaha di Bidang Perikanan. 3, 170–183.

Mufti, A., Malik, F., & Fathurrahim. (2025). Overlapping Authorities In Maritime Law Enforcement : A Case Study Of Ternate City. 6(2), 91–104.

Nasution, E. R. (2024). Mendesain Penulisan Ilmiah dalam Penelitian Hukum. CV Eureka Media Aksara.

Nations, U. (n.d.). United nations convention against transnational organized crime and the protocols thereto.

Novemyanto, A. D. (2024). Konseptualisasi Penguatan Redistribusi Hasil Sumber Daya Alam pada Pasal 33 Ayat ( 3 ) UUD 1945. 6(1).

Palupi, D. A., & Rosra, D. (2023). Illegal Fishing dalam Hukum Internasional dan Implementasinya di Indonesia. 6(2), 1–11.

Putri, W., Sunggara, M. A., & Pawari, R. R. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan Timah di Bangka dalam Hukum Nasional. 6335–6346.

Ramadhan, A. H., Godsend, G., Dewi, A. E., & Widiyani, H. (2024). Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Perikanan di Indonesia : Tinjauan terhadap Perlindungan Sumber Daya Ikan dan Kesejahteraan Nelayan. 1(2), 88–94.

Reza, M. G. (2024). Kebijakan Hukum Pidana Perampasan Aset “ Non-Conviction Based Asset Forfeiture ” Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. 8(1), 1167–1181.

Ridha, A. M., Setiaji, B. T., & Heri, M. (2024). Urgensi Penyatuan Lembaga Penegak Hukum di Laut Indonesia. 3(2), 1–8. https://doi.org/10.33087/legalitas.v16i1.556

Tarigan, M. I. (2015). UPAYA KONSERVASI INDONESIA ATAS SUMBER DAYA IKAN DI LAUT LEPAS. 9(4), 543–576.

Tombokan, R. C. (2021). PROSEDUR PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN. X(4), 111–121.

Umboh, S. J., Kalalo, F. P., & Pande-Iroot, P. A. E. (2025). Penerapan Sanksi Hukum terhadap Eksploitasi Penangkapan Ikan. 15(5).

Wulandari, C., & Wicaksono, S. S. (2014). Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan Dan Anak : Suatu Permasalahan dan Penanganannya di Kota Semarang. 15–26.

Yazhalina, S. R., & Anggalana. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEPEMILIKAN BAHAN PELEDAK YANG DIGUNAKAN UNTUK MENANGKAP IKAN (Studi Putusan Nomor : 427/Pid.Sus/2023/PN TJK). 7(2), 279–288.