Penerapan Business Judgment Rule dalam Penilaian Kerugian Keuangan Negara pada Tindak Pidana Korupsi
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) dalam konteks tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara di indonesia. Konflik antara kewenangan bisnis direksi korporasi dan batas hukum pidana korupsi, sehingga kerugian keuangan negara dari kebijakan bisnis sering dipertanyakan status hukumnya. Tujuan penelitian adalah untuk menilai relevansi business judgment rule sebagai prinsip hukum korporasi yang membedakan risiko bisnis normal dengan unsur tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan Metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan untuk menganalisa doktrin business judgment rule dalam hukum perusahaan dan mekanisme penetapan kerugian negara menurut undang-undang tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa business judgment rule yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas Pasal 97 ayat (5) menegaskan perlindungan hukum bagi direksi yang bertindak itikad baik, penuh kehati-hatian, dan bebas sari konflik kepentingan. Mahkama konstitusi juga menegaskan bahwa kerugian keuangan negara harus nyata (actual loss), sehingga kerugian potensial semata tidak dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Dengan demikian, keputusan bisnis yang dibuat secara profesional dan rasional tidak boleh dikriminalisasi tanpa adanya kerugian aktual. Pentingnya memperkuat pehaman dan penerapan business judgment rule untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan bagi direksi dalam pengambilan keputusan korporasi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Akram, M. H., & Fanaro, N. P. (2019). Implementasi Doktrin Bussiness Judgement Rule di Indonesia. Ganesha Law Review, 1(1), 77–87. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/glr.v1i1.21
Amtiran, P. Y., & Molidya, A. (2020). Pengelolaan Keuangan Negara. Journal of Management-Small and Medium Enterprises (SME’s), 12(2), 203–214. https://doi.org/https://doi.org/10.35508/jom.v12i2.2693
Dina, M. E. (2025). Penerapan Prinsip Bussiness Judgement Rule pada Badan Usaha Milik Negara. Lex Prospicit, 3(1), 1–17. https://doi.org/https://doi.org/10.19166/lp.v3i1.7210
Edbert, F., & Sitabuana, T. H. (2022). Keuangan Negara dan Kerugian Negara di Indonesia dalam Tindak Pidana Korupsi. Prosiding Seri Seminar Nasional, 513–522. https://doi.org/https://doi.org/10.24912/pserina.v2i1.19630
Ersya, M. H., Lasmadi, S., & Raffles. (2023). Prinsip Bussiness Judgment Rule bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara. Jurnal Das Sollen, 9(1), 549–561.
Farhan, G. M., Ahmad, M., & Intihani, S. (2025). Analisis Yuridis Aspek Itikad Tidak Baik Dalam Penerapan Prinsip Business Judgement Rule Yang Dilakukan Oleh Direksi Perusahaan Dalam Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Jurisdictie, 7(1), 23–44.
Ginting, D. M. B. (2022). Penerapan Prinsip Bussiness Judgement Rule dalam Melaksanakan Kegiatan Perkreditan dengan Menganut Prinsip Kehati-hatian pada Kasus Kejahatan Perbankan di Indonesia. Dharmasisya, 2(3), 1153–1164.
Hadi, S., Suryamah, A., & Afriana, A. (2021). Prinsip Business Judgement Rule Dalam Pertanggungjawaban Hukum Direksi Bumn Yang Melakukan Tindakan Investasi Yang Mengakibatkan Kerugian. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(2), 171–190.
Hasan, I. N. (2020). Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Akibat Tindak Pidana Korupsi. Universitas Islam Indonesia.
Intihani, S. N. (2023). Penerapan Doktrin Business Judgement Rule Pada Tindak Pidana Korupsi Perkara Direktur PT. Pertamina-Karen Agustiawan. Jurnal Hukum Jurisdictie, 5(2), 26–50.
Janis, N. (2023). Kerugian Keuangan Negara menjadi Dasar Penyidikan Perkara Pidana Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Lex Privatum, 12(4).
Januarsyah, M. P. Z. (2017). Penerapan Asas Ultimum Remedium Terhadap Tindak Pidana Korupsi yang Terjadi di Lingkungan BUMN Persero. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(1), 24–34. https://doi.org/https://doi.org/10.25072/jwy.v1i1.125
Kambey, T. J. (2020). Analisis Yuridis Mengenai Unsur Merugikan Perekonomian Negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, 9(3), 207–217.
Kurniawan, R. A., Alwi, F., Haqi, M. F., & Jamil, H. (2025). Analysis of Corruption Crimes in the Management of BUMN Finances by BUMN Directors. COSMOS: Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi, Dan Teknologi, 2(3), 656–674.
Kusumawati, I., & Sumiyati, Y. (2021). Penerapan Prinsip Bussiness Judgement Rule terhadap Direksi atas Perbuatan Melawan Hukum Karyawan karena Menetapkan Diskon Pembelian Emas Antam secara Sepihak. Journal Dialogia Iuridica, 13(1), 97–112. https://doi.org/https://doi.org/10.28932/di.v13i1.3880
Mallarangeng, A. B., & Ali, I. (2023). Pembuktian Unsur Niat Dikaitkan Dengan Unsur Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi. Legal Journal of Law, 2(2), 11–24.
Muninggar, R. A., & Saleh, R. (2024). Perbandingan sistem hukum Indonesia dan Australia tentang pengaturan pertimbangan bisnis (business judgement). UNES Law Review, 6(3), 9104–9113.
Pasyah, R. A., & Gunadi, A. (2025). Penerapan Fiduciary Duty Terhadap Direksi dalam Kasus Pencurian Aset oleh Pekerja. Indonesian Journal of Legality of Law, 8(1), 53–57.
Patmawati, N. (2025). Analisis Ketidakseragaman Regulasi Korporasi Di Indonesia: Tinjauan Kritis Dan Harmonisasi. Jurnal Inovasi Hukum, 6(3).
Perdana, E. L. C. A. P., & Batubara, G. T. (2025). Implikasi Disparitas Putusan Hakim dalam Penerapan Prinsip Business Judgement Rule terhadap Implementasi Tujuan Hukum. UNES Law Review, 7(4), 1420–1434.
Pramesti, T. J. A. (2015). Hukuman Tambahan bagi Koruptor yang Tidak Membayar Uang Pengganti. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukuman-tambahan-bagi-koruptor-yang-tidak-membayar-uang-pengganti-lt54bf044fdb1c0/
Prasetyo, D. D. E., Syadili, M. B. S. R. A., & Yulianingsih. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Direksi atas Keputusan Bisnisnya sesuai Prinsip Bussiness Judgement Rule. Yurispruden, 6(2), 203–223.
Priyono, E., Surono, A., & Sadino. (2022). Doktrin Bussiness Judgment Rule dalam Memberikan PErlindungan Hukum kepada Direksi BUMN (Studi Kasus PT. PLN). Jurnal Magister Ilmu Hukum, 7(2), 29–43. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v7i2.1264
Putri, T. A., & Sitabuana, T. H. (2022). Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sibatik: Jurnal Ilmu Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(7), 1003–1018. https://doi.org/https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i7.118
Rissy, Y. Y. W. (2020). Ketentuan dan pelaksanaan business judgement rule di amerika, Australia dan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 49(2), 160–171.
Saleh, S. (2017). Analisis Data Kualitatif (1st ed.). Pustaka Ramadhan.
Salmon, H. C. J. (2023). Kata dapat Merugikan Keuangan Negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara. MATAKAO: Corruption Law Review, 1(1), 19–27. https://doi.org/https://doi.org/10.47268/matakao.v1i1.9042
Salsabila, D. (2020). Rekonstruksi Problematika Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Korporasi: Kajian Normatif Kedudukan Hukum Diametral Badan Usaha Milik Negara. Majalah Hukum Nasional, 50(1), 19–43. https://doi.org/doi.org/10.33331/mhn.v50i1.56
Sanyoto, A. A., & Lie, G. (2025). The Business Judgment Rule in the Context of Directors’ Liability: A Comparative Study of the United States, Canada, and Indonesia: Business Judgment Rule dalam Perspektif Pertanggungjawaban Direksi: Studi Perbandingan Amerika Serikat, Kanada, dan Indonesia. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 20(4), 10–21070.
Sembodo, G. P., Nefi, A., & Fakhriah, E. L. (2022). Urgensi Penerapan Prinsip Business Judgment Rule Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Investasi Pemerintah. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(2), 185–208.
Sesara, G. W. (2020). Konsep Penerapan Prinsip Business Judgement Rule Pada Keputusan Direksi Badan Usaha Milik Negara (Bumn). " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(1), 32.
Silalahi, R. R. (2018). Penegakan Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Lex Renaissance, 2(3), 304–320.
Suharto, F. T. (2022). Rekonstruksi Regulasi Kerugian Keuangan Negara pada Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi dan Doktrin Business Judgment Rule yang Berbasis Keadilan Pancasila. Universitas Islam Sultan Agung.
Syaharani, N. (2024). Implementasi Doktrin Bussiness Judgement Rule pada Perkara Tindak Pidana Korupsi bagi Direksi Korporasi Badan Usaha Milik Negara (Studi Kasus PT. Pertamina dengan PT. Asuransi Jiwasraya). Jurnal Darma Agung, 32(4), 28–38. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i4.4609
Wahyudi, Fitrian, A., & Franciska, W. (2023). Pertanggungjawaban Hukum bagi Direksi Perusahaan BUMN Berdasarkan Doktrin Business Judgement Rule yang Merugikan Keuangan Negara. Perfecto: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 137–144. https://doi.org/https://doi.org/10.32884/jih.v1i3.1485
Wardani, D. S. (2023). Perlindungan Direksi Terhadap Keputusan Bisnis Melalui Penerapan Prinsip Business Judgement Rules Di Amerika Serikat, Jepang, Dan Indonesia. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(3), 8.
Wijayanto, B. T., & Andini, S. D. (2024). Menguji Batas Business Judgement Rule: Studi Kasus Pengembangan Bisnis Lng PT Pertamina di Amerika Serikat. Jurnal Syntax Admiration, 5(12), 5256–5266.
Wisesa, I. M. G. R., & Darmadi, A. A. N. O. Y. (2025). Analisis Yuridis Kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Menghitung dan Menyatakan Kerugian Keuangan Negara. JMA: Jurnal Media Akademik, 3(12), 1–22. https://doi.org/https://doi.org/10.62281/e412f243