Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Desa Dan APDB Dalam Pendampingan LBH Legundi Surabaya
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji kerugian negara akibat korupsi dana desa melalui pendampingan hukum di LBH Legundi Surabaya. Dana desa yang dirancang untuk mempercepat pembangunan perdesaan justru banyak disalahgunakan dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, penelitian ini menganalisis UU Pemberantasan Korupsi, UU Desa, dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan korupsi dana desa diatur dalam UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 dengan modus seperti mark-up anggaran, proyek fiktif, pungutan liar, dan manipulasi laporan keuangan. Praktik ini muncul karena rendahnya kompetensi aparatur, lemahnya pengawasan, menurunnya integritas moral, dan tekanan ekonomi-politik. Kerugian negara dihitung melalui audit investigatif oleh BPK atau BPKP. Penelitian ini memberikan pemahaman praktis bagi praktisi hukum dan akademisi tentang dinamika penegakan hukum korupsi dana desa di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aminah, S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Kepala Desa dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Desa. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi , 245-260.
Harahap, M. R. (2021). Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 89-260.
Nugroho, W. (2021). Pembuktian Unsur Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Desa. Jurnal Yudisial , 271-271.
Prasetyo, T. d. (2022). Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barkatullah. Jurnal Hukum Progresif , 182-187.
Saputra, A. (2021). Pengelolaan Dana Desa: Antara Otonomi Desa dan Pencegahan Korupsi. Jurnal Bina Praja, 201-215.
Wibowo, A. (2023). Strategi Pembelaan Hukum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi: Analisis Praktik Peradilan. Jurnal Hukum Acara Pidana , 207-214.
Wibowo, E. (2021). Perlindungan Hukum bagi Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial , 45-62.
Buku:
Gunawan, K. d. (2021). Tindak Pidana Korupsi: Kajian terhadap Harmonisasi antara Acara Pidana dan Hukum Perdata. Bandung: Refika Aditama.
Hartanti, E. (2020). Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Website:
Kejaksaan Republik Indonesia. "Korupsi Dana Desa Dipakai untuk Judi Online, Kades dan Bendahara di Nias Barat Ditahan Jaksa." 4 Juni 2025. https://story.kejaksaan.go.id/
Komisi Pemberantasan Korupsi. "KPK Ingatkan Dana Desa Rawan Penyalahgunaan Jika Minim Pengawasan." https://kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kpk-ingatkan-dana-desa-rawan-penyalahgunaan-jika-minim-pengawasan. Diakses pada 18 November 2025.
Kompas.id. "10 Tahun Dana Desa, 10 Kisah Korupsi yang Membawa Nestapa." 28 Februari 2025.
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. "Menjauhkan Praktek Korupsi di Desa: Tantangan dan Solusi Antisipatif." Oktober 2024. https://uinsa.ac.id/menjauhkan-praktek-korupsi-di-desa-tantangan-dan-solusi-antisipatif/