Manajemen Dana Wakaf Baznaz Untuk Pengembangan Lembaga Pendidikan Islam
Main Article Content
Abstract
Pendidikan Islam memiliki peran strategis dalam menguatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, lembaga pendidikan Islam di Indonesia kesulitan untuk mengembangkan lembaganya terkait pembiayaan. Lembaga tersebut memerlukan pembiayaan untuk mengembangkan sarana prasarana dan keberlanjutan program pendidikan. Bantuan pemerintah dan iuran peserta didik belum mampu memenuhi kebutuhan pengembangan pendidikan Islam secara berkelanjutan. Wakaf menjadi salah satu sumber pembiayaan yang memiliki potensi besar untuk mengembangkan lembaga pendidikan Islam. Indonesia memiliki potensi wakaf yang sangat besar, baik dari sisi jumlah wakif maupun nilai aset wakaf. Namun, potensi tersebut belum dikelola secara optimal, terutama wakaf produktif akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan Islam. Salah satu kunci dalam optimalisasi wakaf produktif adalah keberadaan lembaga pengelola wakaf yang profesional, akuntabel, dan memiliki kapasitas manajerial yang baik. BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas mengelola zakat, infak, sedekah, dan mengembangkan wakaf produktif secara nasional. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi kontribusi teoretis dan praktis bagi pengembangan pengelolaan wakaf produktif dan pemangku kepentingan pendidikan Islam. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis manajemen dana wakaf BAZNAS pada lembaga pendidikan Islam. Desain deskriptif-analitis digunakan untuk menyajikan kondisi empiris pengelolaan wakaf sebagaimana terjadi di lapangan, sekaligus menganalisisnya berdasarkan konsep dan prinsip manajemen dana wakaf BAZNAS memiliki potensi besar dalam mendukung pengembangan lembaga pendidikan Islam.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Al-Zuhaili, W. (2006). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damascus: Dar al-Fikr.
Ascarya. (2018). Integrasi Zakat dan Wakaf dalam Keuangan Sosial Islam. Jakarta: Bank Indonesia. Ascarya. (2018). Integrasi Zakat dan Wakaf dalam Keuangan Sosial Islam. Jakarta: Bank Indonesia.
Bator, R. J., Bryan, A. D., & Schultz, P. W. (2011). Who Gives a Hoot?: Intercept Surveys of Litterers and Disposers. Environment and Behavior, 43(3), 295–315. https://doi.org/10.1177/0013916509356884.
Bovens, M. (2007). Analysing and Assessing Accountability: A Conceptual Framework. European Law Journal, 13(4), 447–468.
Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.
Cizakca, M. (2011). Islamic Capitalism and Finance: Origins, Evolution and the Future. Cheltenham: Edward Elgar.
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Fayol, H. (1949). General and Industrial Management. London: Pitman.
Hidayati, S.N. (2016). Pengaruh Pendekatan Keras dan Lunak Pemimpin Organisasi terhadap Kepuasan Kerja dan Potensi Mogok Kerja Karyawan. Jurnal Maksipreneur: Manajemen, Koperasi, dan Entrepreneurship, 5(2), 57-66. http://dx.doi.org/10.30588/SOSHUMDIK.v5i2.164.
Hood, C. (2010). Accountability and Transparency: Siamese Twins, Matching Parts, Awkward Couple? West European Politics, 33(5), 989–1009.
Kahf, M. (1998). Financing the Development of Awqaf Property. Jeddah: IRTI-IDB.
Kotler, P., & Lee, N. R. (2009). Up and Out of Poverty: The Social Marketing Solution. New Jersey: Pearson Education, Inc.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Norsyaheera, A.W., Lailatul, F.A.H., Shahid, S.A.M., & Maon, S.N. (2016). The aRelationship Between Marketing Mix and Customer Loyalty in Hijab Industry: The Mediating Effect of Customer Satisfaction. In Procedia Economics and Finance (Vol. 37, pp. 366–371). Elsevier B.V. https://doi.org/10.1016/S2212-5671(16)30138-1.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Republik Indonesia. (2006). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf.
Robbins, S. P., & Coulter, M. (2018). Management. New York: Pearson.
Tilaar, H. A. R. (2012). Kebijakan Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.