Kepastian Hukum Mengenai Status Hukum "Rumpon" Sebagai Alat Bantu Penangkapan Ikan Dalam Peraturan Perundang - Undangan

Main Article Content

Emiel Salim Siregar
Widdi Mudthia Rizma
Natasya Faradilla
Alvira Alvira
Rahmi Aidia Syahputri
Elya Saskia Putri

Abstract

Penggunaan alat bantu penangkapan ikan berupa rumpon (Fish Aggregating Devices) di perairan Indonesia telah memicu kompleksitas hukum antara modernisasi perikanan dan potensi konflik pemanfaatan ruang laut. Secara normatif, rumpon diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021. Namun, status hukum rumpon sering kali memicu perdebatan mengenai hak kepemilikan privat di atas rezim laut yang bersifat open access atau dikuasai negara. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terkait status rumpon, perizinan, dan implikasi hukumnya terhadap konflik nelayan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah menetapkan kewajiban Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR), masih terdapat kabut normatif mengenai hak eksklusivitas pemanfaatan ikan di sekitar rumpon yang kerap diklaim sebagai "milik" pemasang rumpon. Hal ini memicu konflik horizontal antar nelayan. Oleh karena itu, diperlukan ketegasan penegakan hukum administratif dan pidana terhadap rumpon ilegal serta pemahaman hukum bahwa pemasangan rumpon tidak melahirkan hak kepemilikan atas wilayah perairan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Siregar, E. S., Mudthia Rizma, W., Faradilla, N., Alvira, A., Aidia Syahputri, R., & Saskia Putri, E. (2026). Kepastian Hukum Mengenai Status Hukum "Rumpon" Sebagai Alat Bantu Penangkapan Ikan Dalam Peraturan Perundang - Undangan. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 1299–1309. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.15427
Section
Articles