Implementasi Prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Pengembangan Pariwisata Halal di Destinasi Wisata Riam Bidarari

Main Article Content

Evaliany Mustika
Rahmatul Huda
Akhmad Hulaify

Abstract

Pariwisata halal merupakan konsep layanan yang diselenggarakan sesuai dengan prinsip syariah, meliputi penyediaan makanan halal, fasilitas ibadah, serta pengaturan layanan yang memperhatikan aspek kesopanan. Di Indonesia, implementasi pariwisata halal mengacu pada Fatwa DSN-MUI No. 108 Tahun 2016 sebagai pedoman normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan pariwisata halal serta implementasi prinsip hukum ekonomi syariah pada destinasi wisata Bidadari Riam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan pengelola wisata, pengunjung, dan pelaku usaha. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menilai kesesuaian praktik dengan ketentuan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan pariwisata halal di destinasi Bidadari Riam mengalami peningkatan melalui pembangunan fasilitas pendukung serta penerapan sertifikasi halal oleh pelaku usaha. Selain itu, implementasi prinsip hukum ekonomi syariah telah mencakup beberapa aspek utama, seperti ketentuan para pihak dan akad, pengaturan bagi wisatawan, pengelolaan destinasi, serta peran pemandu wisata berbasis nilai-nilai Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun terdapat perkembangan yang positif, penguatan fasilitas, kelembagaan, dan konsistensi implementasi prinsip syariah masih diperlukan guna meningkatkan daya saing dan keberlanjutan pariwisata halal.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Mustika, E., Huda, R., & Hulaify, A. (2026). Implementasi Prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Pengembangan Pariwisata Halal di Destinasi Wisata Riam Bidarari . J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 1911–1918. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.15487
Section
Articles

References

Astutik, P., Pratiwi, E. S., & Fauziah, G. E. (2024). Pembentukan karakter religius siswa melalui metode pembiasaan. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 1(2), 111–119.

Azmi, M. U. (2023). Metode penguatan pendidikan akhlak. Mujalasat: Multidisciplinary Journal of Islamic Studies, 1(3), 337–346.

Handoko, H., Amrillah, M. S., Harto, K., & Pratama, I. P. (2025). Peran guru sebagai fasilitator: Meningkatkan pembelajaran kelompok anak SD berdasarkan prinsip konstruktivisme. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(4), 250–263.

Noviansyah, K. A., & Reza, K. F. (2023). Analisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 tentang pengujian Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(12), 4553–4568.

Nurdin, A. (2021). Konsepsi manajemen pendidikan karakter dalam Al-Qur’an. Andragogi: Jurnal Pendidikan Islam dan Manajemen Pendidikan Islam, 3(1), 94–116.

Nurjanah, M. (2021). Integrasi nilai-nilai Islam dalam pembelajaran matematika di madrasah ibtidaiyyah. Al-Qalam: Jurnal Kajian Islam dan Pendidikan, 13(2), 38–45.

Wahyu, W. (2011). Masalah dan usaha membangun karakter bangsa. Komunitas: International Journal of Indonesian Society and Culture, 3(2), 168–175. https://doi.org/10.15294/komunitas.v3i2.2317

Wilanda, M. A., Rahmawati, I. N., Primayeni, S., & Sari, H. P. (2025). Membangun karakter Islami di era digital: Tantangan dan solusi. QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 3(2), 567–573.

Wulandari, F., Hidayat, T., & Muqowim, M. (2021). Konsep pendidikan holistik dalam membina karakter Islami. Muróbbî: Jurnal Ilmu Pendidikan, 5(2), 157–180.