Pertanggungjawaban Pidana, Pidana Illegal Access Data Kependudukan Dan Implikasi Hukumnya (Analisis Putusan PN. Cikarang No. 515/PID.SUS/2021/PN.CKR)
Main Article Content
Abstract
Perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi informasi menciptakan berbagai kebutuhan publik seperti layanan administrasi kependudukan yang cepat sebagai manifestasi Negara Kesejahteraan dalam Pasal 1 ayat (3) Konstitusi yang mewajibkan negara untuk menyediakan layanan publik, namun ternyata layanan tersebut diakses secara ilegal oleh pelaku tindak pidana. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Metode Yuridis Normatif, melalui studi literatur dan menyimpulkan, Pertama, penegakan hukum terhadap tindak pidana akses ilegal oleh Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 515/Pid.Sus/2021/PN.Ckr telah dilakukan berdasarkan Undang-Undang ITE 2024 dan hukum acara pidana khusus yang sesuai, dengan menjadikan "bukti elektronik" sebagai bukti yang diperlukan, sehingga prosesnya objektif. Kedua, bahwa tanggung jawab pidana terdakwa diberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara satu tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dan bahwa putusan tersebut tidak adil bagi pemilik data yang menjadi korban. Ketiga, bahwa kejahatan akses ilegal telah menimbulkan berbagai implikasi hukum, tidak hanya terkait dengan stabilitas administrasi negara, kepercayaan publik terhadap pemerintah, dan hak privasi warga negara, tetapi juga implikasi hukum mengenai aspek pembuktian.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR REFERENSI
Andhitya, R., & Umam, J. (2025). Analisis Kritis Penegakan Hukum Kejahatan Siber Data Breach Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8), 1–16.
Anggraeni, A., & Amin, R. (2025). Penyidikan Berbasis Ilmiah Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Akses Ilegal. Jurnal Kajian Ilmu Kepolisian dan Anti Korupsi, 2(1), 71–86.
Annas, G. K., & Fatiha, N. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Cyber: Tantangan Dan Solusi. Jurnal Kliendi Law, 2, 98–114. https://jurnalkliendi-law.com/index.php/JKL/article/view/13%0Ahttps://jurnalkliendi-law.com/index.php/JKL/article/download/13/13
Azza Fitrahul Faizah, Sinta Dewi Rosadi & Garry Gumelar Pratama, “Penguatan Pelindungan Data Pribadi Melalui Otoritas Pengawas Di Indonesia Berdasarkan Perbandingan Hukum Hong Kong dan Singapura,” Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial 1, no. 3 (2023): 1-27.
Bayu Abdi, R. Juli Moertiono, “ Analisis Hukum Terhadap Akses Ilegal Website Pemerintah Untuk Digunakan Sebagai Website Perjudian (Studi Putusan Nomor 1308/Pid.Sus/2021/PN Jkt Utr) “Jurnal Pencerah Bangsa Volume 2, Nomor 2, (2023): 99-103 .
Bitus Tanjung. Marjan Miharja, “Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Peretasan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 515/PID.SUS/2021/PN.CKR),“ Iblam Law Review, Volume 4, Nomor 4, (2024):99-110. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i4.471
Darwan Prinst. (1998). Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Jakarta: Djambatan
Febrianti, R. R., & Otto Yudianto. (2023). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Pencurian Secara Digital. Sosialita, 2(1), 75–84.
Firdaus, I. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Data Pribadi dari Kejahatan Peretasan. Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 4(2), 23–31. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i2.98
Firdaus, & Pratama, B. P. (2025). Judge’s Consideration of Evidence in the Crime of Illegal Access. Ekasakti Journal of law and Justice, 4(1), 64–71.
Mahpudin, M., & Ahmad Tazzul Aripin. (2025). Akuntabilitas Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Dalam Mengatasi Pencatutan Data Masyarakat Secara Ilegal Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Pada Pilkada Tahun 2024. Jurnal Silatene Sosial Humaniora, 3(1), 1–9. https://doi.org/10.53611/d8065b02
Mugiono, M., & Wiraguna, S. A. (2025). Antara Kemudahan dan Kerentanan: Analisis Yuridis Perlindungan Data Identitas Kependudukan dalam Aplikasi Digital. COSMOS: Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi dan Teknologi, 2(3), 684–691. https://cosmos.iaisambas.ac.id/index.php/cms/article/view/287%0Ahttps://cosmos.iaisambas.ac.id/index.php/cms/article/download/287/144.
Muhammad Asthi Seta Ari Yuwana, Andhika Pratama Adhi,Abdul Hakim Al Baihaki, M. Asif Nur Fauzi, ”Analisa Dampak Kebocoran Data Pusat Data Nasional (PDN) 2024 Dalam Perspektif HAM,” Jurnal Hukum dan HAM Wicarana, Volume 4, Nomor 1, Maret 2025.
Nethan, “Implementasi Fungsi Perlindungan Kementerian Komunikasi Dan Digital Dalam Melindungi Data Pribadi Warga Negara Indonesia,” Jurnal Kertha Semaya, Vol. 13 No. 10 (2025): 2339-2349.
Rahmawati, D. S., Rosadi, S. D., & Amelia Cahyadini. (2025). Implementasi Pelindungan Data Pribadi Berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Media Hukum Indonesia (MHI, 3(2), 739–749. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/2038%0Ahttps://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/2038/2189
Sirait, T. M. (2021). Hukum Pidana Khusus dalam Teori dan Penegakannya. CV Budi Utama.
Tobing, C. I., Tiofanny Marylin Surya, Selvias, L. R., Stepania Rehulina Girsang, Putri Berliana Azzahra, Lustri Yolanda Purba, Mahezha Agnia Putera, & Nurrahman Rusmana. (2024). Globalisasi Digital Dan Cybercrime: Tantangan Hukum Dalam Menghadapi Kejahatan Siber Lintas Batas. Jurnal Hukum Sasana, 10(2), 105–123. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i2.3170
Wantania, Z. J. (2025). Analysis of The Development of Legal Protection For Personal Data Security In The Digital Era. Jurnal RechtsVinding, 14(87), 179–194.
Wati, D. S., Nurhaliza, S., Sari, M. W., & Amallia, R. (2024). Dampak Cyber Crime Terhadap Keamanan Nasional dan Strategi Penanggulangannya: Ditinjau Dari Penegakan Hukum. Jurnal Bevinding, 2(1), 44–55.