Tugas Pemerintah Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur Bagi Kesejahteraan Masyarakat Di Desa Fatusuki Kecamatan Amfoang Selatan Kabupaten Kupang

Main Article Content

Metridina Totos
Josef Mario Monteiro
Yonas Seprianus Oktovianus Benu

Abstract

Pengembangan infrastruktur desa merupakan elemen kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Dalam konteks ini, pemerintah desa memegang tanggung jawab penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengembangan infrastruktur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menganalisis bagaimana Pemerintah Desa Fatusuki di Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang, melaksanakan tugasnya dalam mengembangkan infrastruktur untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses tersebut. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis empiris dengan perspektif sosial-hukum dan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, dan analisis dokumen, kemudian dianalisis menggunakan teknik kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Fatusuki telah melakukan upaya pengembangan infrastruktur, khususnya dalam pembangunan jalan dan peningkatan jaringan telekomunikasi. Namun demikian, upaya tersebut belum sepenuhnya optimal. Pengembangan infrastruktur baru mencapai sekitar 75% dari target yang direncanakan dan belum cukup memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama terkait akses jalan yang menghubungkan desa dengan pusat kecamatan. Kendala utama meliputi keterbatasan kapasitas sumber daya manusia desa dan alokasi dana desa yang tidak mencukupi. Berdasarkan hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan desa dalam pembangunan infrastruktur di Desa Fatusuki belum sepenuhnya efektif dalam mencapai tujuan pembangunan desa. Oleh karena itu, penguatan kapasitas pejabat desa, peningkatan pengelolaan keuangan dana desa, dan peningkatan keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur berkelanjutan yang dapat lebih mendukung kesejahteraan masyarakat setempat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Totos, M., Monteiro, J. M., & Benu, Y. S. O. (2026). Tugas Pemerintah Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur Bagi Kesejahteraan Masyarakat Di Desa Fatusuki Kecamatan Amfoang Selatan Kabupaten Kupang. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 1485–1497. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.15524
Section
Articles

References

Agustin, I. W., & Hariyani, S. (2023). Pengelolaan Infrastruktur Kota dan Wilayah. Universitas Brawijaya Press.

Amrie, M. A., & Nur, A. A. (2024). Analisis Dampak Pembangunan Infrastruktur terhadap Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan di Kabupaten Bulungan. Jurnal Ekonomi Pembangunan dan Manajemen, 3(1), 1–12.

Badan Pusat Statistik Indonesia. (2023). Indikator Kesejahteraan Rakyat 2023. https://www.bps.go.id/id/publication/2023/11/06/7807339c2dfaed0ca8e0beaa/indikator-kesejahteraan-rakyat-2023.html

Bintarto, R. (1983). Interaksi desa-kota dan permasalahannya. Ghalia Indonesia.

Dewanto, R. D. T., Nursetiawan, I., & Sunarti, N. (2024). Strategi Pemberdayaan Masyarakat Bidang Perdagangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Desa Melalui Penggunaan Dana Desa Di Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis. Jurnal Otonomi, 1(1), 165–176.

Elvina, E., & Zebua, M. (2019). Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Partisipasi dan Implementasi Kebijakan dengan Efektifitas Pembangunan Program Dana Desa sebagai Variabel Intervening. JSHP : Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 3(1), 1–9. https://doi.org/10.32487/jshp.v3i1.509

Endah, K. (2018). Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 5(1), 76–82.

Firmansyah, F. (2022). Desa dalam tinjauan hukum, sosial dan ekonomi. https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/6693/1/DESA%20DALAM%20TINJAUAN%20HUKUM,%20SOSIAL%20DAN%20EKONOMI.pdf

Imsar, I., & Zaman, M. Q. (2024). Dampak Pembangunan Infrastruktur Terhadap Ekonomi Regional Di Indonesia. Jurnal Ekonomi-Qu, 14(2), 42–48. https://doi.org/10.35448/jequ.v14i2.30143

Kartasasmita, G. (1996). Pembangunan untuk rakyat: Memadukan pertumbuhan dan pemerataan. CIDES.

Kuncoro, M. (2018). Perencanaan Pembangunan. Gramedia Pustaka Utama.

Landis, P. H. (1939). Social Control: Social Organization and Disorganization in Process. J.B. Lippincott.

Mankiw, N. (2012). Principles of Economics: AP Ed. Cengage Learning.

Ma’ruf, M. K. A., Rahman, A. Z., Adiningtyas, R., Ananda, A., & Fauzi, I. (2024). Optimalisasi Peran Pemerintah Desa Dalam Mewujudkan Pembangunan Berdasarkan Konsep Good Governance. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 4(2), 159–179. https://doi.org/10.15642/sosyus.v4i2.613

Nurcholis, H. (2011). Pertumbuhan & penyelenggaraan pemerintahan desa. Erlangga.

Padila, C. (2025). Pengaruh Partisipasi Masyarakat dalam Program Pemberdayaan Desa terhadap Kesejahteraan Sosial. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora (JISH), 1(1), 8–14.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Legis. No. 38 (2015).

Rahayu, L. (2020). Korelasi Antara Kesenjangan Pembangunan Infrastruktur Jalan Dengan Kesejahteraan Penduduk Di Indonesia. Planners Insight : Urban And Regional Planning Journal, 3(1), 004–016. https://doi.org/10.36870/insight.v3i1.188

Rizkiyani, T., & Rahayu, S. (2025). Analisis Pembangunan Infrastruktur dalam Pemenuhan Aksesibilitas Pelayanan Dasar di Kota Serang. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 22(1), 01–15. https://doi.org/10.59050/jian.v22i1.279

Sabilillah, M., Shadrina, N., Nurjannah, N., & Ginting, J. (2025). Peran Infrastruktur dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah Tertinggal Indonesia. Jurnal Ilmu Manajemen, Bisnis Dan Ekonomi (JIMBE), 3(1), 86–90. https://doi.org/10.59971/jimbe.v3i1.431

Selo, T. R., Molan, K. S. H., & Lawalu, S. P. A. (2024). Peningkatan Kualitas Layanan Publik Melalu Pendataan Infrastruktur di Desa Lamabelawa. ASPIRASI : Publikasi Hasil Pengabdian Dan Kegiatan Masyarakat, 2(4), 24–33. https://doi.org/10.61132/aspirasi.v2i4.858

Siahay, M. C., Ahmad, S. N., Gusty, S., Yusman, Supacua, H. A. I., Ampangallo, B. A., Rachman, R. M., Latupeirissa, J. E., Masdiana, & Maitimu, A. (2023). Pembangunan Infrastruktur di Indonesia. TOHAR MEDIA.

Solissa, A. A., Juliana, S., Afrillia, P., & Pangestoeti, W. (2025). Efektivitas Dana Desa dalam PembangunanInfrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat Perdesaan. Hikamatzu | Journal of Multidisciplinary, 2(1). https://yasyahikamatzu.com/index.php/hjm/article/view/271

Syafiie, I. K. (2022). Ilmu Pemerintahan. Bumi Aksara.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Legis. No. 3 (2024).

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Legis. No. 11 (2009).

Widjaja, H. A. W. (2003). Otonomi desa merupakan otonomi yang asli, bulat, dan utuh. Divisi Buku Perguruan Tinggi, RajaGrafindo Persada.

Yonatan, Fitriyah, N., & Margono, A. (2017). Implementasi Pembangunan Infrastruktur Dalam Menunjang Kelancaran Pelayanan Pada Masyarakat Di Kecamatan Mentarang Kabupaten Malinau. Jurnal Administrative Reform, 2(4), 538–550. https://doi.org/10.52239/jar.v2i4.540

Yusuf, M., Parung, H., Ali, M. S., & Mahyuddin. (2024). Pengaruh Pembangunan Infrastruktur Jalan Terhadap Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat. Konferensi Nasional Teknik Sipil (KoNTekS), 2(6). https://doi.org/10.62603/konteks.v2i6.272