Konstruksi Norma Larangan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Harimau ( Trawl ) Dalam Undang – Undang Perikanan

Main Article Content

Emil Salim Siregar
Melati Anjelka Putri Sinaga
Sintia Natasya
Vivi Indah Mayuni
Putri Viranda Ray
Yoshi Kristine Togi Marito Purba
Sinta Maharani

Abstract

Di Indonesia, perikanan sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, penangkapan ikan yang tidak terkendali dapat membahayakan keberlanjutan spesies ikan dan merusak ekosistem laut. Karena mengganggu habitat dasar laut dan menangkap berbagai spesies ikan tanpa pandang bulu, pukat merupakan jenis alat tangkap yang berpotensi merusak lingkungan laut. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, melarang kepemilikan, penguasaan, pengangkutan, atau penggunaan alat tangkap yang dapat merusak sumber daya ikan, dan pelakunya akan dikenai sanksi pidana. Pengaturan penggunaan alat tangkap tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur akademik terkait. Analisis difokuskan pada konstruksi norma larangan dan sanksi hukum, serta kesesuaian regulasi dengan prinsip pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma larangan dalam Pasal 9 UU Perikanan bersifat umum, preventif, dan adaptif, yang menempatkan pukat harimau sebagai alat tangkap yang dilarang karena berpotensi merusak ekosistem. Pasal 85 UU Perikanan memperkuat larangan ini melalui sanksi pidana, yang berfungsi sebagai instrumen represif sekaligus preventif untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan. Temuan ini menegaskan bahwa kerangka hukum nasional tidak hanya mengatur pemanfaatan sumber daya perikanan, tetapi juga menekankan perlindungan ekosistem dan kepentingan publik, sehingga memberikan dasar normatif bagi pengawasan dan penegakan hukum perikanan yang berkelanjutan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Siregar, E. S., Sinaga, M. A. P., Natasya, S., Mayuni, V. I., Ray, P. V., Purba, Y. K. T. M., & Maharani, S. (2026). Konstruksi Norma Larangan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Harimau ( Trawl ) Dalam Undang – Undang Perikanan. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 1558–1564. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.15558
Section
Articles

References

Hidayat, A. R., & Setyorini, D. (2024). Judical Review Of The Use Of Trawl In Fishing. 6(November), 1579–1591.

Husain Latuconsina, Khairul Amri, & Riesti Triyanti. (2023). Peran Penting Pengelolaan Perikanan Laut Berkelanjutan bagi Kelestarian Habitat dan Kemanfaatan Sumber Daya. Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Laut Berkelanjutan, 1–22. https://doi.org/10.55981/brin.908.c751

Khaliza Azzahra Chairunnisa, Lukman Hakim, & Indah Pangestu Amaritasari. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penangkapan Ikan yang Menyebabkan Kerusakan Terumbu Karang. Journal of Law and Security Studies, 1(2), 78–88. https://doi.org/10.31599/v3kxh722

Lestari, R., Firdaus, E., & Sudarso, Y. (2025). Analisis Normatif terhadap Dampak Pukat Harimau bagi Kelestarian Lingkungan PENDAHULUAN Lingkungan hidup sebagai satu kesatuan ruang dengan semua benda , daya , keadaan , makhluk hidup , dan di sini termasuk manusia yang mempengaruhi kelangsungan hidup da. 9(1), 28–40.

Nasution, E. R. (2024). Mendesain Penulisan Ilmiah dalam Penelitian Hukum. CV. Eureka Media Aksara.

Nurhasan, Bunyamin, & Khoirudin, A. A. D. (2025). Peran Kearifan Lokal Dalam Mewujudkan Prinsip Keberlanjutan Lingkungan Hidup di Indonesia: The Role of Local Wisdom in Realizing The Principle of Environmental Sustainability Principles in Indonesia. Litigasi, 26(1), 382–408. https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/19691

Perikanan, H., Indonesia, D. I., & Grafika, S. (2011). Supriadi dan Alimudin, Hukum Perikanan DI Indonesia , (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm 1. Ibid., hlm 2 1. 1–6.

Saharuddin, Pangkerego, O. A., & Sumampow, J. O. (2021). Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perikanan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Lex Crimen, 10(7), 61.

Sandi, B., & Arif, Z. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Kewenangan Dinas Perikanan dalam Penanganan Penggunaan Alat Tangkap yang Dilarang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. 9438–9448.

Yozani, H. R. E. (2016). Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Terhadap Pelaku Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan Pukat Harimau (Trawl) Di Wilayah Pesisir Kabupaten Bengkalis. Jom Fakultas Hukum, 3(1), 1–15.

Yunita, E., Yuwansa, S. W., & Sinaga, S. D. K. (2024). Analisis Pelanggaran UNCLOS Terhadap Penangkapan Ikan Menggunakan Alat Tangkap Ilegal di Kepulauan Riau. Public Knowledge, 1(2), 159–175. https://doi.org/10.62771/pk.v1i2.13