Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur dalam Hak Tanggungan Dikaitkan dengan Berakhirnya Jangka Waktu Sertifikat Induk Diatas Unit Satuan Rumah Susun

Main Article Content

Ibay Misbah Uzurur
Anriz Nazaruddin Halim
Wayan Karya

Abstract

Pembangunan rumah susun merupakan salah satu solusi penyediaan perumahan di kawasan perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan. Dalam praktiknya, satuan rumah susun kerap dijadikan objek jaminan kredit melalui pembebanan Hak Tanggungan guna memperoleh fasilitas pembiayaan dari lembaga perbankan melalui perjanjian kredit. Pemberian Hak tanggungan pada sertipikat hak milik atas satuan rumah susun harus melakukan mitigasi risiko dan juga meingimplementasikan prinsip kehati-hatian, khususnya terkait kedaluwarsa atau habisnya masa aktif Hak Guna Banguinan (HGB) induik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penenelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Kasus, Pendekatan Analitis dan Pendekatan Konseptual dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisi aturan hukum positif, buku, jurnal ilmiah, laporan hasil penelitian, dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknis analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafisaran gramatikal dan penafsiran sistematis.  Kesimpulan dari penelitian ini ialah Perlindungan hukum bagi kreditur terletak pada upaya preventif yaitu melakukan mitigasi risiko dan juga meingimplementasikan prinsip kehati-hatian serta menerapkan prinsip 5C yaitu Character (Karakter/Watak), Capacity (Kapasitas/Kemampuan membayar), Capital (Modal), Collateral (Agunan/Jaminan), dan Condition (Kondisi ekonomi) Serta pengikatan jaminan dan kuratif, yaitu dengan melakukan somasi serta gugatan perdata kepada debitur, guna memastikan kepastian hukum dalam pengembalian piutang dan menghindari kerugian yang timbul akibat risiko, seperti berakhirnya jangka waktu sertipikat induk satuan rumah susun.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Uzurur, I. M., Halim, A. N., & Karya, W. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur dalam Hak Tanggungan Dikaitkan dengan Berakhirnya Jangka Waktu Sertifikat Induk Diatas Unit Satuan Rumah Susun. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 1595–1607. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.15578
Section
Articles

References

Buku:

Abdul Rachmad Budiono, Hukum Pekerja Anak, UM Press, Malang, 2008.

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1980

Gerry Wahyu Riyanto, Kepastian Hukum Bagi Konsumen Perumahan Selaku Kreditur Konkuren Dalam Kepailitan Palembang, Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor, Tahun 2020.

Hartanto, J. A., & SH, Aspek Hukum Peralihan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Jakad Media Publishing. 2018.

Ismail Nawawi, Perbankan Islam Vs Konvensional, Jakarta, VIV Press, 2010.

Kasmir, Bank dan Lembaga Keungan Lainnya, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Lusia Sulastri, Konstruksi Perlindungan Hukum Debitur dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah Dengan Pelaksanaan Lelang Jaminan Hak Tanggungan. Pasca Sarjana Program Magister Ilmu Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, Cirebon, 2015.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia (Suatu Studi tentang Prinsipprnsipnya, penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradiln Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara), Peradaban, Jakarta, 2007.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Soekanto, S. Perumahan dan Permukiman, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Thomas Sujatno dkk, Dasar-dasar Perkreditan, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta, 1991.

Winarno, B. Konsep Rumah Susun dalam Perspektif Sosial. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2017.

Tesis:

Gerry Wahyu Riyanto, Kepastian Hukum Bagi Konsumen Perumahan Selaku Kreditur Konkuren Dalam Kepailitan Palembang, Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor, Tahun 2020

Muhammad Dhiyaa’ Rizqi. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Dalam Peralihan Hak Milik Atas Satuan Rumuh Susun Yang Di Kelola Pemerintah Kabupaten Kudus, Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Tahun 2024.

Ronald, Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Eksekusi Obyek Hak Tanggungan berdasarkan Parate Eksekusi, Program Magister Kenotariatan Universitas Gajah Mada, Jogjakarta, Tahun 2012

Wika Triargono. Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dengan Jaminan Fidusia. Program Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Tahun 2017.

Program Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Pedoman Penulisan Tesis Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Jakarta, 2022.

Jurnal:

Prabowo, A. Analisis Rumah Susun sebagai Solusi Perumahan di Perkotaan. Jurnal Perumahan, 12(1), 45-60. 2022.

Subaryo Joyosumatro, “Upaya-upaya Bank Indonesia dan Perbankan Dalam Menyelesaikan Kredit Bermasalah”, Majalah Pengembangan Perbankan, Edisi Mei- Juni 1994 No.47, hlm 13