Hak Asasi Manusia dalam Hubungannya dengan Regulasi Artificial Intelligence (AI) dalam Perspektif Hukum Internasional Studi Komparatif di Kawasan Asean

Main Article Content

Wibowo Laksono Widodo
Wagiman Wagiman

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) membawa dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan sekaligus menimbulkan tantangan terhadap perlindungan hak asasi manusia, khususnya terkait hak atas privasi, prinsip non-diskriminasi, dan akses terhadap keadilan. Dalam perspektif hukum internasional, hingga saat ini belum terdapat instrumen hukum yang secara khusus dan mengikat mengatur Artificial Intelligence, sehingga perlindungan hak asasi manusia dalam konteks AI masih bergantung pada penerapan prinsip-prinsip umum hukum hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara hak asasi manusia dan regulasi Artificial Intelligence dalam perspektif hukum internasional melalui studi komparatif di kawasan ASEAN. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi Artificial Intelligence di kawasan ASEAN masih beragam dan belum terharmonisasi, dengan kecenderungan penggunaan pendekatan soft law yang belum sepenuhnya menjamin perlindungan hak asasi manusia secara efektif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka regulasi Artificial Intelligence di tingkat regional ASEAN yang berlandaskan prinsip-prinsip hukum internasional dan hak asasi manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Widodo, W. L., & Wagiman, W. (2026). Hak Asasi Manusia dalam Hubungannya dengan Regulasi Artificial Intelligence (AI) dalam Perspektif Hukum Internasional : Studi Komparatif di Kawasan Asean. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 1653–1660. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.15624
Section
Articles

References

Ahmad, N., Ali, A. W., & Yussof, M. H. B. bin. (2025). The Challenges Of Human Rights In The Era of Artificial Intelligence. UUM Journal of Legal Studies, 16(1), 150–169. https://doi.org/10.32890/uumjls2025.16.1.9

Akbar Satria Primadana, T., & Fuad, F. (2025). Tantangan Regulasi dan Implementasi Artificial Intelligence (AI) dalam Pengembangan Alutsista Indonesia: Perspektif Kebijakan Pertahanan. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5596–5608.

Akbar, M., Syahril, F., Darmawasnya Tl, A., Murdiono, M., & Asriyani, A. (2024). Artificial Intelligence dan Hak Asasi Manusia: Kajian Hukum tentang Potensi Bahaya di Indonesia. Jurnal Litigasi Amsir, 11(3), 359–364.

Alfiani, F. R. N., & Santiago, F. (2024). A Comparative Analysis of Artificial Intelligence Regulatory Law in Asia, Europe, and America. SHS Web of Conferences, 204, 07006.

Basu, N., & Dave, R. (2025). Comparative Analysis of Laws in AI. Journal of Lifestyle and SDGs Review, 5(3), e05575.

Damaris, R., Rosadi, S. D., & Bratadana, I. M. D. (2025). Data Governance For Artificial Intelligence Implementation in the Financial Sector: An Indonesian Perspective. Journal of Central Banking Law and Institutions, 4(3), 445–472.

Fitriyah, A., & Abdulovna, D. D. (2024). EU’s AI Regulation Approaches and their Implication for Human Rights. Media Iuris, 7(3), 417–438.

Gunardi (2022) Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Demara Press

Hasanuddin, M., & Nurfransiska, F. (2026). Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Perspektif Hukum Indonesia: Analisis Normatif Atas Tantangan, Implikasi, Dan Model Regulasi Ideal. Judge: Jurnal Hukum, 6(6), 1890–1897.

Lu, Y., & Tie, F. H. (2025). A Comparative Analysis Of Artificial Intelligence Regulation In Asean and the European Union. Journal of Governance and Regulation, 14(4 special issue), 401–411.

Muhaimin (2020) Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press

Mustafa, C., & Komalasari, R. (2025). Enhancing Indonesia-EU Relations: Balancing AI Regulation, National Security, and Economic Growth In a Digital Age (Meningkatkan Hubungan Indonesia-Eropa: Menyeimbangkan Regulasi AI, Keamanan Nasional, dan Pertumbuhan Ekonomi di Era Digital). Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 16(1), 57–74.

Putra, B. A. (2024). Governing AI in Southeast Asia: ASEAN’s way forward. Frontiers in Artificial Intelligence, 7.

Rahmatullah, A. (2025). Digital Governance and the Right To Privacy: A Comparative Analysis 0f AI Regulation in Southeast Asia and the European Union. Journal of Law, Policy and Global Development, 1(1), 3109–3965.

Sitabuana, T. H., Manitra, R. R. M., Sanjaya, D., Amri, I. F., & Nethan. (2024). The Urgency of Artificial Intelligence Code of Ethics. Indonesia Law Review, 14(3), 101–123.

Syamsul Mujtahidin. (2025). Implikasi Artificial Intelligence terhadap Hak Asasi Manusia dan Integrasi PrinsipPrinsip HAM Internasional dalam Siklus Hidup AI. JATISWARA, 40(3), 408–427.

Zafriana, L. (2025). Integrasi Kecerdasan Buatan Dalam Penegakan Hukum. Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Dan Eksakta, 5(1), 24–36.