Kepastian Hukum atas Sanksi yang Diberikan oleh Majelis Pengawas Notaris Terkait Tanggung Jawabnya Selaku Pengawas Terhadap Notaris yang Melakukan Pelanggaran

Main Article Content

Debby Ivana Arlincya
Wira Franciska
Felicitas Sri Marniati

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban Majelis Pengawas Notaris dalam menjalankan fungsi pengawasan serta menilai kepastian hukum atas sanksi yang dijatuhkan terhadap notaris. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan analitis, serta didukung data wawancara. Analisis dilakukan melalui penafsiran hukum secara gramatikal dan sistematis serta konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban Majelis Pengawas Notaris bersifat institusional dan impersonal, karena dijalankan sebagai pelaksanaan kewajiban normatif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan norma hukum yang jelas, prosedur pemeriksaan yang berjenjang, serta kerangka regulasi yang relatif stabil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sanksi yang dijatuhkan oleh Majelis Pengawas Notaris tidak hanya memiliki legitimasi normatif, tetapi juga berfungsi menjaga martabat profesi notaris serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Arlincya, D. I., Franciska, W., & Marniati, F. S. (2026). Kepastian Hukum atas Sanksi yang Diberikan oleh Majelis Pengawas Notaris Terkait Tanggung Jawabnya Selaku Pengawas Terhadap Notaris yang Melakukan Pelanggaran. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 1699–1711. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.15679
Section
Articles

References

Firmanzah, O. J. (2011). Pelaksanaan Pengawasan Majelis Pengawas Daerah Notaris terhadap Tugas dan Jabatan Notaris. Universitas Diponegoro.

Kelsen, H. (2007). General Theory of Law and State. BEE Media Indonesia.

Megawati, A. T. (2021). Disparitas Penentuan dan Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Notaris. Universitas Sriwijaya.

Nandita, B. S. (2010). Penerapan Sanksi Kode Etik terhadap Pelanggaran Kode Etik dan UU Jabatan Notaris. Universitas Indonesia.

Novasari, O. B. (2012). Tanggung Gugat Majelis Pengawas Notaris. Universitas Airlangga.

Penjelasan Umum Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. (2014).

Penjelasan Umum Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. (2004).

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. (2020).

Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 67. (2014).

Yasha D, D. H. (2024). Pelaksanaan Pengawasan Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris di Kabupaten Sleman.