Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris yang Tidak Diikutsertakan dalam Akta Pembagian Hak Bersama yang Dibuat oleh PPAT Atas Objek Tanah Warisan

Main Article Content

Khasanah Khasanah
Felicitas Sri Marniati
Tofik Yanuar Chandra

Abstract

Akta pembagian hak bersama atas objek tanah warisan yang dibuat oleh PPAT harus mengikutsertakan semua ahli waris dalam pembagian haknya. Tidak diikutsertakannya semua ahli waris menyebabkan sengketa di antara para ahli waris saat pembagian hak bersama. Rumusan masalah dalam penelitian ini: bagaimana akibat hukum atas akta pembagian hak bersama yang dibuat oleh PPAT yang tidak mengikutsertakan semua ahli waris atas objek tanah warisan? Bagaimana perlindungan hukum bagi ahli waris yang tidak diikutsertakan dalam akta pembagian hak bersama yang dibuat oleh PPAT atas objek tanah warisan? Teori yang digunakan yaitu teori Akibat Hukum menurut R. Soeroso dan teori Perlindungan Hukum dari Satjipto Rahardjo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis, pendekatan konseptual dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum (interprestasi) yaitu penafsiran gramatikal, penafsiran Sistematis dan metode konstruksi hukum yaitu kontruksi analogi dan kontruksi penghalusan hukum. Dari hasil penelitian dapat diperoleh akibat hukum akta pembagian hak bersama dinyatakan batal demi hukum, dimana kepemilikan hak atas tanah kembali ke posisi semula dan perlindungan hukum preventif tercermin dari kewajiban PPAT untuk menerapkan prinsip kehati-hatian serta memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam pembuatan akta pembagian hak bersama. Adapun perlindungan hukum represif terwujud melalui mekanisme pembatalan akta oleh pengadilan sebagai upaya korektif atas pelanggaran hukum, yang pada akhirnya memberikan kepastian dan pemulihan hak bagi pemilik hak atas tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Khasanah, K., Marniati, F. S., & Chandra, T. Y. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris yang Tidak Diikutsertakan dalam Akta Pembagian Hak Bersama yang Dibuat oleh PPAT Atas Objek Tanah Warisan. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 1787–1803. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.15708
Section
Articles

References

Buku

Abdulkadir Muhamad, Hukum Perdata Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008.

Andy Hartanto, Hukum Pertanahan Karakteristik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya, Laksbang Justitia Surabaya, Surabaya, 2013.

______________, Hukum Waris, Lasbang Justitia, Cetakan Pertama, Surabaya, 2015.

A.P. Parlindungan, Bunga Rampai Hukum Agraria serta Landreform, bagian I, Bandung, Mandar Maju, 1989.

______________, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1999.

______________, Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP No. 24Tahun 1997) Dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pejabat PembuatAkta Tanah (PP No. 37 Tahun 1998), Cet. ke-4, Mandar Maju, Bandung, 2009

____________, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2005.

Budi Untung, Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT) Kunci Sukses Melayani, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2015.

_________, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2017.

Hans Kelsen, Dasar-Dasar Hukum Normatif, Nusamedia, Jakarta, 2009.

Jazim Hamidi, Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Konstitusi Press & Citra Media, Yogyakarta, 2006.

Mukti Arto, Upaya Hukum Kasasi Dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Agama, Ekonomi Syariah, dan Jinayah, Prenada Media Group, Depok, 2018.

Muslih Maruzi, Pokok-Pokok Ilmu Waris, PT. Pustaka Rizki Putra. Cetakan ke-I, Semarang, 1997.

Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1993.

P. N. H. Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2019.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Bandung, 1992.

Salim H.S, Hukum Pertanahan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

________ dan Erlies Septiana Nurbaini, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, cet. 1, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013, hlm. 261.

________, Teknik Pembuatan Akta PPAT, PT. Raja Grafindo Persada, Depok, 2016.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

______________, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas Jakarta, 2003.

Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Tinggi, Jakarta, 2010.

Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Cet. 18, Balai Pustaka, Jakarta, 2013.

Suparman, Hukum Waris Perdata, Sinar Grafika, 2015, Jakarta.

Surini Ahlan Sjarif dan Nurul Elmiyah, Hukum Kewarisan Perdata Barat, Kencana Renada Media Group, Jakarta, 2015.

Syamsul Arifin, Pengantar Hukum Indonesia, Medan area University Press, Medan, 2012.

Tim Prodi Magister Kenotariatan, Buku Pedoman Penulisan Tesis Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Magister Kenotariatan, Jakarta, 2024-2025.

__________, Pejabat Pembuat Akta Tanah: Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta, Jakarta, Kencana, 2016

Jurnal

Jovita Elizabeth, “Pembatalan Akta Jual Beli PPAT yang Cacat Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No.17/Pdt. G/2012/PT.TK)", Palar (Pakuan Law Review) Volume 08 Nomor 01, Januari 2022

Peraturan Perundang – Undangan

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran Tanah.

Putusan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1406 K/Pdt/2010 jo Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo No. 13/Pdt/2009/PT.Gtlo jo Pengadilan Negeri Gorontalo 29/Pdt.G/2008/PN.Gtlo.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2717 K/Pdt/2013 jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 3/Pdt/2013/PT.Smg jo Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 54/Pdt.G/2012/PN.Smg merupakan sengketa Akta Pembagian Hak Bersama di Kota Semarang.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 699K/PDT/2013 jo Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 377/Pdt/2012/PT.Sby jo Pengadilan Negeri Sampang Nomor 11/PDT.G/2011/PN.SPG.