Implikasi Yuridis Perjanjian di Bawah Tangan Antara Rumah Sakit dan Distributor Alat Kesehatan

Main Article Content

Septi Wahyuning Mekarsari
Ahmad Hadi Prayitno

Abstract

Pengadaan alat kesehatan merupakan bagian penting dalam menunjang pelayanan kesehatan di rumah sakit. Dalam praktiknya, kerja sama antara rumah sakit dan distributor alat kesehatan sering dituangkan dalam bentuk perjanjian di bawah tangan tanpa melibatkan notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis perjanjian di bawah tangan apabila terjadi wanprestasi antara rumah sakit dan distributor alat kesehatan, baik dalam perspektif hukum perdata maupun hukum kesehatan, serta memberikan rekomendasi hukum sebagai acuan penyelesaian sengketa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis sosiologis dengan studi kasus di RSAU dr. Yuniati Wisma Karyani Natuna. Spesifikasi penelitian deskriptif analis, jenis data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, bahan hukum hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, kemudian metode pengumpulan datanya dengan cara wawancara dengan tenaga Kesehatan di RSAU dr. Yuniati Wisma Karyani Natuna, dan metode analisis dalam penelitian ini adalah dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian di bawah tangan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, perjanjian tersebut memiliki keterbatasan dari segi kekuatan pembuktian dibandingkan dengan akta otentik. Apabila terjadi wanprestasi, pihak yang dirugikan berhak menuntut pemenuhan prestasi, ganti rugi, pembatalan perjanjian, maupun peralihan risiko. Dalam perspektif hukum kesehatan, wanprestasi berpotensi mengganggu mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien, sehingga rumah sakit tetap memikul tanggung jawab hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan agar perjanjian kerja sama dibuat dalam bentuk akta otentik atau setidaknya dilegalisasi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Septi Wahyuning Mekarsari, & Ahmad Hadi Prayitno. (2026). Implikasi Yuridis Perjanjian di Bawah Tangan Antara Rumah Sakit dan Distributor Alat Kesehatan. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 594–607. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.15747
Section
Articles

References

Darmawan, D. I. (2024). Wawancara mengenai mekanisme pengadaan alat kesehatan di rumah sakit.

Fuady, M. (2015). Hukum kontrak (Dari sudut pandang hukum bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadikusuma, W. (2021). Hukum perjanjian Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Harnoko. (2025). Wawancara mengenai praktik somasi dalam perjanjian pengadaan alat kesehatan.

Irawan. (2024). Sistem pengadaan obat dan alat kesehatan di rumah sakit.

Mulya, N. (2025). Kepastian hukum perjanjian di bawah tangan dalam praktik.

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2020). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Pradnya Paramita.

Sugandha, & Rasji. (2025). Wanprestasi dalam perspektif hukum perdata Indonesia.

Sulistianingsih, & Wijaya, C. C. (2024). Anticipatory breach dalam hukum perjanjian Indonesia.

Suryani, et al. (2021). Penyelesaian sengketa perjanjian dan kepastian hukum.

Suyanto. (2020). Manajemen keuangan rumah sakit dan implikasi hukum pengadaan.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.