Perlindungan Hukum Bagi Pasangan Hidup yang Terlama Terkait Hibah Wasiat yang Obyeknya Merupakan Harta Bersama Menurut Hukum Perdata

Main Article Content

Namira Nur Azzahra
Wira Franciska
Felicitas Sri Marniati

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi pasangan hidup yang terlama terhadap hibah wasiat dengan objek harta bersama menurut hukum perdata. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif berbasis studi kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, analitis, dan konseptual. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah, serta bahan hukum tersier seperti kamus dan ensiklopedia. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, sedangkan analisis menggunakan penafsiran hukum gramatikal dan sistematis serta konstruksi hukum melalui analogi dan penghalusan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pembagian waris terkait hibah wasiat atas harta bersama, terlebih dahulu harus dipisahkan bagian pasangan hidup terlama sebesar setengah dari keseluruhan harta bersama sebagai haknya, sedangkan sisanya menjadi harta peninggalan yang dibagikan kepada ahli waris sesuai legitime portie apabila terdapat tuntutan legitimaris. Perlindungan hukum bagi pasangan hidup terlama dapat ditempuh melalui gugatan di pengadilan apabila haknya tidak terpenuhi akibat tindakan pihak lain.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Namira Nur Azzahra, Wira Franciska, & Felicitas Sri Marniati. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Pasangan Hidup yang Terlama Terkait Hibah Wasiat yang Obyeknya Merupakan Harta Bersama Menurut Hukum Perdata. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 725–742. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.15854
Section
Articles

References

Buku

Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, Yogyakarta: UII Press, 2009.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Burhan Aѕhѕhоfa, Metоde Penelіtіan Hukum, Rіneka Cіpta, Jakarta, 1996. (Publishers) Ltd, London, 1985.

Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum; Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995.

Fajar Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Hartono Sri Rejeki, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta, 1995.

Munir Fuady, Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000.

Otto Jan Michael, Terjemahan Tristam Moeliono dalam Shidarta Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT Revika Aditama, Bandung, 2006.

Parlindungan A. P, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1994.

Purwahid Patrik. Hukum Perdata II, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-undang. Semarang: FH Undip, 1988.

Ridwan Khairandy, Hukum Perikatan: Pengantar Hukum Perdata, FH UII Press, Yogyakarta, 2019.

Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUH Perdata, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Santoso Urip, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Satrio J, Hukum Keluarga: Tentang Perkawinan, Perceraian, dan Hak-hak Anak, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.

Sembiring, Nirwan Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas dalam Merger (penggabungan) Perusahaan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Universitas Medan Area, 2011.

Subekti R dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2017.

Zainal Asikin, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.

Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/PUU-XIII/2015 tentang Perjanjian Perkawinan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Putusan

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1983 K/PDT/2017 jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 114/PDT/2014/PT Btn jo Putusan Pengadilan Negeri Tanggerang Nomor: 396/Pdt.G/2013/PN.Tng.

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2178 K/Pdt/2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor: 21/PDT/2019/PT GTO jo Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 14/Pdt.G/2019/PN Gto.

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2348 K/Pdt/2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 146/Pdt/2017/PT DPS jo Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 834/Pdt.G/2016/PN Dps.