Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Guna Usaha yang Bersengketa dengan masyarakat Terkait Penguasaan Sebagian Fisik Tanah Berdasarkan Surat Sporadik

Main Article Content

Wulan Nurul Sa’Adah
Wira Franciska

Abstract

Pemberian izin hak guna usaha diberikan kepada perusahaan guna membantu perekonomian negara melalui mekanisme yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Tanah negara yang diberikan izin hak guna usaha telah dikuasi sebagian fisiknya oleh masyarakat setempat berdasarkan surat sporadik, sehingga menimbulkan konflik pengasaan fisik diatas tanah hak guna usaha. Rumusan masalah penelitian ini yaitu Bagaimana penyelesaian sengketa antara pemegang sertifikat hak guna usaha dengan masyarakat yang menguasai sebagian fisik tanah berdasarkan surat sporadik dan Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Guna Usaha Yang Bersengketa Dengan Masyarakat Terkait Penguasaan Sebagian Fisik Tanah Berdasarkan Surat Sporadik. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teori penyelesaian sengketa menurut Dean G. Pruitt dan teori perlindungan hukum menurut Satjipto Rahardjo. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum dengan studi kepustakaan berdasarkan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang diguunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Analitis serta Pendekatan Kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran gramatikal, penafsiran Sistematis, Kontruksi Analogi dan konstruksi penghalusan hukum. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa penyelesaian sengketa diawali dengan tindakan problem solving antara pemegang sertifikat hak guna usaha dan masyarakat yang menguasai sebagian fisik tanah hak guna usaha namun tidak ada kata sepakat, sehingga penyelesaian sengketa terpaksa dilakukan melalui pendekatan contending. Bahwa pemegang sertifikat hak guna usaha mencari perlindungan hukum melalui pengadilan guna mendapatkan pengayoman dan agar dapat menikmati semua hak yang disediakan oleh hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sa’Adah, W. N., & Franciska, W. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Guna Usaha yang Bersengketa dengan masyarakat Terkait Penguasaan Sebagian Fisik Tanah Berdasarkan Surat Sporadik. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 1823–1838. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.15855
Section
Articles

References

Buku

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2010

Dean G Pruitt, Negotiation in Social Conflict 3rd ed, Mc Graw Hill, New York, 2004.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2000.

Tesis

Anggiat Makbul Tarihoran, Analisis Penyelesaian Sengketa Penguasaan Lahan Hak Guna Usaha Oleh Masyarakat Melalui Mediasi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Tahun 2024.

Hendi Sastra, Peranan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Dalam Penertiban Tanah Terlantar Dalam Pemberian Hak Guna Usaha, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Tahun 2010.

Muhammad Rifky, Kedudukan Surat Keterangan Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Dalam Menyelesaikan Perselisihan Hak Atas Tanah,Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Tahun 2025.

Sabrina Alvionita Permatasari, Urgensi Pendaftaran Tanah Secara Sporadik Untuk Mewujudkan Perlindungan Hukum Pada Masyarakat Di Desa Kajoran, Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah, Magelang, Tahun 2022.

Supriyanto Heroe, Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Ulayat Untuk Perkebunan Sawit Di Nagari Inderapura Kabupaten Pesisir Selatan, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Andalas, Padang, Tahun 2019.

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran tanah.

Putusan

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1302 K/Pdt/2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 68/PDT/2017/PT JMB jo Putusan Pengadilan Negeri Sangeti Nomor: 5/Pdt.G/2017/PN Snt.

Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 15/PDT/2024/PT TJK. jo Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 34/Pdt.G/2023/PN GNS.

Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 90/Pdt.G/2024/PN Kis.