Kearifan Lokal Sasi Kelapa Sebagai Bentuk Pengelolaan Tradisional di Negeri Tial Kecamatan Salahutu
Main Article Content
Abstract
Praktik kearifan lokal sasi merupakan salah satu bentuk sistem pengelolaan sumber daya alam tradisional yang berkembang di wilayah Maluku dan masih bertahan hingga saat ini. Salah satu variannya adalah sasi kelapa, yang diterapkan masyarakat Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, sebagai mekanisme adat untuk mengatur pemanfaatan tanaman kelapa secara kolektif dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penerapan sasi kelapa, aktor-aktor adat yang terlibat, nilai sosial-ekologis yang dikandung, serta tantangan yang dihadapi dalam konteks perubahan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi lapangan, wawancara mendalam terhadap tokoh adat, pemerintah negeri, serta warga pemilik kebun kelapa, dan studi dokumentasi terhadap arsip adat serta literatur terkait. Analisis data dilakukan melalui proses reduksi data, kategorisasi tematik, dan penarikan kesimpulan secara interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sasi kelapa di Negeri Tial tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian pemanenan kelapa, tetapi juga sebagai sarana menjaga keseimbangan ekologis, memperkuat solidaritas sosial, dan mempertahankan otoritas lembaga adat dalam tata kelola sumber daya lokal. Namun demikian, keberlanjutan praktik ini menghadapi tantangan berupa tekanan ekonomi, perubahan pola kepemilikan lahan, serta pengaruh modernisasi yang mempengaruhi kepatuhan generasi muda. Oleh karena itu, diperlukan strategi penguatan kelembagaan adat dan integrasi nilai sasi dalam kebijakan pengelolaan sumber daya tingkat lokal agar praktik ini tetap relevan di masa mendatang.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adger, W. N. (2000). Social and ecological resilience: Are they related? Progress in Human Geography, 24(3), 347–364.
https://doi.org/10.1191/030913200701540465
Agrawal, A. (2001). Common property institutions and sustainable governance of resources. World Development, 29(10), 1649–1672.
https://doi.org/10.1016/S0305-750X(01)00063-8
Berkes, F. (2012). Sacred ecology (3rd ed.). Routledge.
Blaikie, P., & Brookfield, H. (1987). Land degradation and society. Methuen.
Dove, M. R. (2006). Indigenous people and environmental politics. Annual Review
of Anthropology, 35, 191–208.
https://doi.org/10.1146/annurev.anthro.35.081705.123235
Hutapea, R., & Lestarini, Y. (2021). Kearifan lokal dan konservasi sumber daya berbasis masyarakat adat. Jurnal Ilmu Lingkungan, 19(2), 145–156.
Jayanti, A. D., & Osozawa, K. (2014). Traditional resource management and local wisdom in Maluku. Journal of Coastal Development, 17(1), 45–53.
Johannes, R. E. (1978). Traditional marine conservation methods in Oceania and their demise. Annual Review of Ecology and Systematics, 9, 349–364.
https://doi.org/10.1146/annurev.es.09.110178.002025
Ostrom, E. (1990). Governing the commons: The evolution of institutions for collective action. Cambridge University Press.
Pahleviannur, M. R. (2024). Praktik sasi dalam pengelolaan sumber daya berbasis masyarakat di Maluku. Jurnal Sosial dan Budaya Maritim, 6(1), 1–12.
Pretty, J. (2003). Social capital and the collective management of resources. Science, 302(5652), 1912–1914. https://doi.org/10.1126/science.1090847
Ruddle, K. (1998). The context of policy design for existing community-based fisheries management systems in the Pacific Islands. Ocean & Coastal Management, 40(2–3), 105–126.
Soselisa, P. S., et al. (2023). Integrasi kelembagaan adat dan kebijakan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam di Maluku. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, 9(1), 55–67.
Zerner, C. (1994). Through a green lens: The construction of customary environmental law and community in Indonesia’s Maluku Islands. Law & Society Review, 28(5), 1079–1122. https://doi.org/10.2307/3053993