Perlindungan Partisipasi Masyarakat Dalam Penetapan Kkpr Dilihat Dari Undang-Undang Cipta Kerja
Main Article Content
Abstract
Partisipasi masyarakat merupakan salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan penataan ruang dan perlindungan lingkungan hidup. Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme perizinan berusaha, termasuk dalam penetapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap partisipasi masyarakat dalam proses penetapan KKPR serta mengidentifikasi kendala implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif partisipasi masyarakat tetap diakui dalam kerangka Undang-Undang Cipta Kerja melalui prinsip keterbukaan informasi dan hak masyarakat dalam penataan ruang, namun dalam praktiknya terjadi penyederhanaan prosedur yang berpotensi mengurangi ruang partisipasi publik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi turunan serta mekanisme pengawasan agar partisipasi masyarakat tetap terlindungi secara optimal dalam penetapan KKPR.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR REFERENSI
BUKU
Adrian Sutedi, Hukum Tata Ruang, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2004
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2018
Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Djambatan, Jakarta, 2016
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017
Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 20018
Salim HS, Hukum Pertanahan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2019
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014
Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2018
JURNAL
Arba. “Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang sebagai Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27, No. 2, 2020.
Mulyani, Sri. “Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Penyelenggaraan Penataan Ruang di Indonesia.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 10, No. 3, 2021.
Prasetyo, Teguh. “Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Perspektif Hukum Administrasi.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 52, No. 1, 2022.
Sutaryono. “Konflik Pemanfaatan Ruang dan Perlindungan Hak Masyarakat.” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 31, No. 1, 2019.