Perlindungan Partisipasi Masyarakat Dalam Penetapan Kkpr Dilihat Dari Undang-Undang Cipta Kerja

Main Article Content

Qyan Hari Simartla Gudangga
Thalita Olga Zhafirah
Febrio Dosi Pratama
Diana Permata Hati
Wulandari Wulandari

Abstract

Partisipasi masyarakat merupakan salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan penataan ruang dan perlindungan lingkungan hidup. Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme perizinan berusaha, termasuk dalam penetapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap partisipasi masyarakat dalam proses penetapan KKPR serta mengidentifikasi kendala implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif partisipasi masyarakat tetap diakui dalam kerangka Undang-Undang Cipta Kerja melalui prinsip keterbukaan informasi dan hak masyarakat dalam penataan ruang, namun dalam praktiknya terjadi penyederhanaan prosedur yang berpotensi mengurangi ruang partisipasi publik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi turunan serta mekanisme pengawasan agar partisipasi masyarakat tetap terlindungi secara optimal dalam penetapan KKPR.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Qyan Hari Simartla Gudangga, Thalita Olga Zhafirah, Febrio Dosi Pratama, Diana Permata Hati, & Wulandari, W. (2026). Perlindungan Partisipasi Masyarakat Dalam Penetapan Kkpr Dilihat Dari Undang-Undang Cipta Kerja . J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 902–908. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.15925
Section
Articles

References

DAFTAR REFERENSI

BUKU

Adrian Sutedi, Hukum Tata Ruang, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2004

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2018

Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Djambatan, Jakarta, 2016

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017

Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 20018

Salim HS, Hukum Pertanahan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2019

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014

Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2018

JURNAL

Arba. “Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang sebagai Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27, No. 2, 2020.

Mulyani, Sri. “Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Penyelenggaraan Penataan Ruang di Indonesia.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 10, No. 3, 2021.

Prasetyo, Teguh. “Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Perspektif Hukum Administrasi.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 52, No. 1, 2022.

Sutaryono. “Konflik Pemanfaatan Ruang dan Perlindungan Hak Masyarakat.” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 31, No. 1, 2019.