Analisis Hukum Perpajakan Digital Dalam Perspektif Keuangan Negara
Main Article Content
Abstract
Perkembangan ekonomi digital telah membawa perubahan signifikan terhadap sistem perpajakan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Transaksi digital lintas negara menimbulkan tantangan dalam pemungutan pajak karena adanya keterbatasan yurisdiksi serta kesulitan dalam menentukan objek dan subjek pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perpajakan digital dalam perspektif keuangan negara serta implikasinya terhadap penerimaan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah mengatur perpajakan digital melalui berbagai regulasi, namun implementasinya masih menghadapi tantangan terkait pengawasan, kepatuhan wajib pajak, serta perkembangan teknologi digital yang sangat cepat. Oleh karena itu diperlukan penguatan regulasi dan kerja sama internasional guna meningkatkan efektivitas pemungutan pajak digital sebagai sumber penerimaan negara..
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR REFERENSI
Bastian, Indra, Akuntansi Sektor Publik, Salemba Empat, Jakarta, 2019.
Gunadi, Hukum Pajak, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2017.
Mardiasmo, Perpajakan, Andi, Yogyakarta, 2018.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017.
Resmi, Siti, Perpajakan: Teori dan Kasus, Salemba Empat, Jakarta, 2020.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2018.
Soekanto, Soerjono, Penelitian Hukum Normatif, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015.
Sutedi, Adrian, Hukum Pajak, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Waluyo, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, 2019.
Zain, Mohammad, Manajemen Perpajakan, Salemba Empat, Jakarta, 2017.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.