Perlindungan Hukum bagi WNI dalam Pembagian Harta Bersama pada Perkawinan Campuran Studi Putusan MA No. 2457 K/Pdt/2020
Main Article Content
Abstract
Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing menimbulkan kompleksitas hukum, khususnya dalam pembagian harta bersama yang beririsan dengan pembatasan kepemilikan hak atas tanah berdasarkan asas nasionalitas. Ketidaksinkronan antara rezim hukum perkawinan dan hukum agraria berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia, terutama dalam situasi perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia dalam pembagian harta bersama pada perkawinan campuran serta mengkaji penerapannya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2457 K/Pdt/2020. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Pokok Agraria serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang komprehensif bagi Warga Negara Indonesia, terutama terkait aset produktif yang diperoleh selama perkawinan. Dalam putusan yang dikaji, Mahkamah Agung menetapkan sebagian aset sebagai harta bersama, namun belum mempertimbangkan secara optimal aspek keadilan substantif terhadap unit usaha yang dibangun selama perkawinan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amma, M. H. (2023). Tinjauan yuridis tentang harta bersama warga negara Indonesia dan warga negara asing dalam perkawinan campuran menurut sistem hukum di Indonesia. Lex Privatum, 11(5), 1–10.
Ibrahim, J. (2022). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Banyumedia.
Mamudji, S., & Soekanto, S. (2003). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Mujiburohman, D. A. (2023). The issues of land tenure in mixed marriage. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 11(1), 1–25. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v11i1.804
Marzuki, P. M. (2022). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Prenada Media Group.
Purwadi, A. (2016). Dasar-dasar hukum perdata internasional (1st ed.). Yogyakarta: Deepublish.
Republik Indonesia. (1960a). Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.
Republik Indonesia. (1960b). Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.
Republik Indonesia. (1974a). Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Republik Indonesia. (1974b). Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Republik Indonesia. (1974c). Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Republik Indonesia. (1974d). Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Republik Indonesia. (1974e). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Rosmidah, R., Fathni, I., & Yuseva, F. (2023). Pendaftaran tanah dalam rangka kepastian hukum hak atas tanah di Kota Jambi. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 4(2), 274–285. https://doi.org/10.22437/zaaken.v4i2.24227
Royani, E. (2021). Pembagian harta bersama akibat perceraian yang berkeadilan Pancasila (1st ed.). Yogyakarta: Zahir Publishing.
Sopiyan, M. (2023). Analisis perjanjian perkawinan dan akibatnya menurut undang-undang perkawinan di Indonesia. Misykat Al-Anwar: Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, 6(2), 177–190.
Sulaiman, S., et al. (2025). Perlindungan hukum Indonesia. Bandung: Widina Media Utama.
Aliks, T. C. B., Soeikromo, D., & P. H. (2024). Tinjauan yuridis kedudukan harta gono-gini pasca terjadi perceraian antara warga negara Indonesia dan warga negara asing. Lex Crimen, 12(5), 1–12.
Widanarti, H. (2018). Akibat hukum perkawinan campuran terhadap harta perkawinan. Diponegoro Private Law Review, 2(1), 163–172.