Analisis Hukum Konservasi Pesisir Dan Perlindungan Penyu Di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
Main Article Content
Abstract
Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu merupakan salah satu wilayah pesisir di Pulau Sumatera yang menjadi habitat peneluran penyu, khususnya penyu hijau (Chelonia mydas) dan penyu lekang (Lepidochelys olivacea). Keberadaan penyu sebagai satwa dilindungi menghadapi ancaman berupa perburuan telur, degradasi habitat, serta aktivitas pembangunan di wilayah pesisir yang tidak berbasis prinsip keberlanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum konservasi pesisir serta efektivitas perlindungan penyu di Kabupaten Kaur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan penyu telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala berupa lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan keterbatasan koordinasi antarinstansi. Diperlukan penguatan penegakan hukum serta pemberdayaan masyarakat pesisir berbasis konservasi untuk menjamin keberlanjutan ekosistem pesisir di Kabupaten Kaur.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR REFERENSI
Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), 1973.
Emil Salim, Pembangunan Berkelanjutan: Pendekatan Ekonomi dan Lingkungan, LP3ES, Jakarta, 2010.
Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Hardin, Garrett, “The Tragedy of the Commons,” Science, Vol. 162, 1968.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Muhammad Akib, Hukum Lingkungan: Perspektif Global dan Nasional, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.
Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Djambatan, Jakarta, 2001.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.
Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.