Kepastian Hukum Akta Hibah yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Atas Dasar Penyalahgunaan Keadaan

Main Article Content

Alfina Damayanti
Wira Franciska
Khoirul Anwar

Abstract

Penelitian ini membahas akibat hukum dan kepastian hukum dari akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan penyalahgunaan keadaan. Akta hibah yang dibuat dalam kondisi tersebut batal demi hukum karena melanggar syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya tidak adanya kesepakatan yang bebas dan tulus dari pihak pemberi hibah. Ketika dinyatakan batal oleh pengadilan, seluruh harta yang telah dialihkan harus dikembalikan kepada pemberi hibah, dan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) wajib membatalkan sertifikat serta mengembalikan status kepemilikan. Kepastian hukum akta hibah yang dibuat oleh PPAT dalam kasus penyalahgunaan keadaan sangat lemah karena adanya cacat formil dan materiil, yang merusak keaslian dan legalitas akta. Hal ini juga berdampak pada tanggung jawab PPAT, karena mereka dapat dikenai sanksi administratif jika akta tersebut dibatalkan. Dengan demikian, akta yang dibuat dalam kondisi penyalahgunaan keadaan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat dan dapat merusak kredibilitas PPAT.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Damayanti, A., Franciska, W., & Anwar, K. (2026). Kepastian Hukum Akta Hibah yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Atas Dasar Penyalahgunaan Keadaan. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 2014–2025. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.16018
Section
Articles

References

BUKU

Abdulkadir, Muhammad. Hukum Acara Perdata Indonesia, Cet.Ketujuh, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Amiruddin, Asikin Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2004.

Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Chairuman Pasaribu, Suhrawadi K Lubis. Hukum Perjanjian Dalam Islam , Sinar Grafika Cet. 2, Jakarta, 1996.

Daeng, Naja. Teknik Pembuatan Akta, Pustaka Yustis, Yogyakarta, 2012.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata , Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Harsono, Budi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan cet.1, Jakarta, 2005.

Ibrahim, Johny. Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, Cet.3, 2003.

J. Moloeng, Lexy. Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, bandung, 2001.

J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.

Khairandy, Ridwan. Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), FH UII Press, Yogyakarta, 2013.

Lili, Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra. Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003.

Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2006.

Mertokusumo, Sudikmo. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2002.

Otto, Jan Michiel. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT. Revika Adigama, Bandung, 2006.

Perangin, Effendi. Hukum Agraria di Indonesia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Prajitno, Andi. Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa Pejabat Pembuat Akta

Prawiro, Purnama. Aspek Hukum Pajak dalam Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.

Program Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Buku Pedoman Penulisan Tesis, Universitas Jayabaya, Jakarta, 2024.

Projodikoro, Wirjono. Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumber Bandung, Jakarta 1980.

Purnamasari, Irma Devita. Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan, Kaifa Publishing, Bandung 2014.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

Rusli, Hardijan. Hukum Perjanjian Indonesia Dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996.

Salim. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persadda, Jakarta, 2003.

Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1989. Soekanto, Soejono & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998.

Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Bandung, 1992.

Subekti, R. Tjitrosudibio. Aneka Perjanjian. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

Sunaryati, Hartono. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 2012.

Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat, BW, Refika Aditama, Bandung, 2014.

Supriadi. Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2023.

Suryodiningrat, R.M. Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian, Tarsito, Bandung, 1982.

Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Tanah, Cet. Ke 1, Selaras, Magelang, 2013.

Tehupeiory, Aartje. Pentingnya Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Rais Asa Sukses, Depok, 2012.

LITERATUR DAN KARYA ILMIAH

Fadhila, Muhammad Haris. Keabsahan Akta Hibah Hak Atas Tanah Kepada Salah Seorang Calon Ahli Waris Tanpa Persetjuan Dari Calon Ahli Waris Lainnya (Studi Putusan Nomor 119/Pdt.G/2018/PA.Pwl), Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Sriwijaya, Palembang, 2020.

Habibi, Hilman. Pertanggung Jawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Terhadap Akta Hibah Hak Atas Tanah Yang Dibatalkan Pengadilan, Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2022.

Ishak, Winyharti. Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Notaris Terhadap Pemalsuan Akta Autentik, Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Hasanuddin, Makassar, 2021.

Maharani putri, Zhasqya. Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanag (PPAT) Atas Akta Hibah Yang Menimbulkan Sengketa Kepemilikan Tanah, Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Hasanuddin, Makassar, 2024.

Sari, Ika Mardila. Keabsahan Pengikatan Hibah Sebagai Akta Notaril Setelah Pemberi Hibah Meninggal Dunia, Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Sriwijaya, Palembang, 2021.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

JURNAL

Addien Iftitah, Kewenagan PPAT Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah: Jurnal Lex Privatum, Vol.2 (3), 2014.

Chelvia, Pricila. Tinjauan Terhadap Peran PPAT Dalam Perlindungan Bagi Penerima Hibah: Jurnal Hukum Adigama, Vol. 3 (2), 2020.

Haldin perdana Putra, Dyah Ochtorina Susanti & Rahmadi Indra Tektona. Keabsahan Akta Hibah Yang Dibuat Oleh PPAT Bagi Anak Angkat Tanpa Persetujuan Ahli Waris: Jurnal Rechtens, Vol. 11 (1), 2022.

Ketut Suriawan, Ni Ny. Mariadi. Proses Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Bentuk Akta Hibah: Kertha Widya Jurnal Hukum, Vol. 5 (2), 2017.

Meylita Stansya Rosalina Oping. Pembatalan Hibah Menurut Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Jurnal Lex Privatum, Vol. 5 (7), 2017.

Mulyana, Dedy. & Rika Kurniasari, Abdughani. Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah Yang Batal Demi Hukum. Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora. Vol. 1(1), 2021.

Nanang Hermansyah, Penyalahgunaan Keadaan/Undue Influence Menurut Civil Law System (Kuhperdata Indonesia) Dan Common Law System (Inggris) Dalam Perjanjian: Jurnal Notary, No. 1 (10), 2022.

Putri, Wardhani. Kedudukan Akta Hibah Dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah: Jurnal Untag, Vol.1(2), Samarinda, 2021.

Sumriyah, Cacat Kehendak (Wilsgebreken) Sebagai Upaya Pembatalan Perjanjian Dalam Perspektif Hukum Perdata: Jurnal Simposium Hukum Indonesia, Vol. 1 (1), 2019.

WEBSITE

Bernadeta Resti Nurhayat ” Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian” Diakses pada tanggal 12 Oktober, tersedia pada https://repository.unika.ac.id/21836/1/Penyalahgunaan%20keadaan.

Retno Murni, “Perkembangan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian” Diakses pada tanggal 12 Oktober 2025, https://hukumperdata.id/wpcontent/uploads/2022/09/ProsidingUNISBA-aut1.

Rio Christiawan “Penyalahgunaan Keadaan Dalam Hukum Perjanjian” Diakses pada tanggal 12 Oktober 2025, tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/penyalahgunaan-keadaan-dalam-huk um-perjanjian-lt678e813731c32/.