Perlindungan Hukum Terhadap Bank yang Menjadi Kreditur Konkuren Karena Pembatalan Hak Tanggungan oleh Pengadilan
Main Article Content
Abstract
Jaminan hak tanggungan bertujuan untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada pemegang hak tanggungan dalam hal penyelesaian piutang. Pemegang hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan merupakan kreditur separatis, namun kemudian menjadi kreditur konkuren ketika kepentingan penyelesaian kerugian negara harus didahulukan dimana objek hak tanggungan berasal dari tindak pidana korupsi. Untuk kemudian dilelang dalam rangka pembayaran kerugian negara. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Akibat hukum terhadap Bank yang menjadi kreditur Konkuren karena pembatalan Hak Tanggungan oleh pengadilan. Bagaimana Perlindungan hukum terhadap Bank yang menjadi kreditur Konkuren karena pembatalan Hak Tanggungan oleh pengadilan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini, teori Akibat Hukum menurut R. Soeroso dan teori Perlindungan Hukum dari Satjipto Rahardjo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum premier, sekunder dan tresier yang didukung dengan wawancara yaitu penelitian. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, anlitis dan kosesptual dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum interpretasi dan metode konstruksi hukum. Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa perlindungan hukum terhadap bank sebagai pemegang hak tanggungan ketika objek jaminan yang berasal dari tindak pidana korupsi dinilai memiliki perlindungan hukum yang kurang karena pemegang hak tanggungan yang merupakan kreditur separatis kemudian menjadi kreditur konkuren karena objek jaminan yang berasal dari tindak pidana korupsi disita kemudian dilelang dan yang didahulukan adalah pembayaran uang negara.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia, Malang, 2005.
Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
H. R. Daeng Naja, Hukum Kredit dan Bank Garansi, Citra Aditya Bakti, Bandung 2005.
Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Prof Dr. Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H., Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Perorangan, Liberty Offset, Yogyakarta, 2000.
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2021.
Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Rachmadi Usman, Pasal-Pasal Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah, Djambatan, Jakarta, 1999.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Bandung, 1992.
Thomas Suyatno, Dasar-Dasar Perkreditan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007.
Tesis
Bobifasia Krikhoff, Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Sertipikat Dalam Proses Pembatalan Sertipikat Yang Tidak Memenuhi Asas Delimitasi Kontradiktur, Tesis, Jakarta, 2020.
Emil Cahyo Prasojo, Perlindungan Hukum Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Obyek Hak Tanggungan Yang Dinyatakan Gugur Demi Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan, Tesis, Surabaya, 2018.
Engeline Yuniendah Dwiputri Ayu Lestari Polimpung, Perlindungan Hukum Terhadap Bank Sebagai Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Atas Objek Jaminan Yang Terbukti Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi, Tesis, Malang, 2018.
Tini Prihatini, Tinjauan Hukum Hak Tanggungan Terhadap Tanah Hak Milik Adat Pada PT Bank Syariah Mandiri, Tesis, Jakarta.2015.
Vina Silvia, Tanggung Jawab Kantor Pertanahan Atas Terbitnya Sertipikat Ganda Sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah, Tesis, Jakarta, 2020.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 7 tahun1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Pedoman No. 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Putusan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2951 K/Pid/2006 tanggal 23 Januari 2007 jo. Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 262/PID/2006/PT.MKS tanggal 5 Oktober 2006 jo. Putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 28/Pid.B/2006/PN.Maros tanggal 10 Agustus 2006.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 24 Februari 2021 jo. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 647 K/Pid.Sus/2020tanggal 7 Juli 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 187/Pid.Sus/2019/PT Bdg tanggal 7 Oktober 2019 jo. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 204/Pid.Sus/2018/PN Bdg tanggal 2 Mei 2019.
Website
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lahat/bacaartikel/17090/Mengenal-Jenis-jenis Peradilan-di-Indonesia.html