Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Uqubat Cambuk Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak (Studi Putusan 14/JN/2024/MS.LSK & 17/JN/2022/MS.Aceh)

Main Article Content

Cut Najwa Zilfa
Ummu Salamah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan uqubat cambuk terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak melalui studi Putusan Nomor 14/JN/2024/MS.Lsk dan Putusan Nomor 17/JN/2022/MS.Aceh. Penelitian menggunakan desain yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta putusan pengadilan terkait, yang dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan normatif-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis hakim memiliki kewenangan menjatuhkan uqubat cambuk sebagai kekhususan hukum jinayat Aceh. Namun, dalam praktiknya, pertimbangan hakim lebih menitikberatkan pada aspek retributif dibandingkan perlindungan dan pemulihan korban. Putusan yang dikaji cenderung mengabaikan instrumen hukum nasional dan pedoman Mahkamah Agung yang menekankan pidana penjara berat serta rehabilitasi korban. Perbedaan antara penderitaan fisik pelaku dan trauma psikologis korban anak belum menjadi pertimbangan utama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penjatuhan sanksi seharusnya tidak hanya berorientasi pada keadilan formal-prosedural, tetapi juga mengintegrasikan keadilan restoratif dan jaminan perlindungan hak anak secara komprehensif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Zilfa, C. N., & Salamah, U. (2026). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Uqubat Cambuk Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak (Studi Putusan 14/JN/2024/MS.LSK & 17/JN/2022/MS.Aceh). J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 2053–2072. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.16046
Section
Articles

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2011.

Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta, Rajawali Pers, 2006.

Auda, Jasser, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach, London, The International Institute of Islamic Thought, 2008.

Cholil, Ahmad, Kompilasi SEMA Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2012-2020: Perdata Agama dan Jinayat, Jakarta, Mahkamah Agung RI, 2023.

Dworkin, Ronald, Law’s Empire, Cambridge, MA, Harvard University Press, 1986.

Frankl, Viktor E., Man’s Search for Meaning, Boston, Beacon Press, 2006.

Hafrida dan Usman, Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana, Yogyakarta, Deepublish, 2024.

Hart, H. L. A., Punishment and Responsibility: Essays in the Philosophy of Law, Oxford, Oxford University Press, 1968.

Hirsch, Andrew von, Doing Justice: The Choice of Punishments, New York, Hill and Wang, 1976.

Isa, Abdul Gani, Formalisasi Syariat Islam di Aceh (Pendekatan Adat, Budaya, dan Hukum), Banda Aceh, Yayasan Pena, 2013.

Kant, Immanuel, The Metaphysics of Morals, diterjemahkan oleh Mary Gregor, Cambridge, Cambridge University Press, 1996.

Manan, Abdul, Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Politik Hukum Nasional, Jakarta, Prenada Media Group, 2018.

Manan, Bagir, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta, Pusat Studi Hukum FH UII, 2002.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty, 2005.

Nussbaum, Martha C., Creating Capabilities: The Human Development Approach, Cambridge, MA, Belknap Press of Harvard University Press, 2011.

Rahardjo, Satjipto, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, Jakarta, Kompas, 2009.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2000/2014.

Rawls, John, A Theory of Justice, Cambridge, Harvard University Press, 1971/1999.

Santoso, Topo, Hukum Pidana Islam: Suatu Kajian Terhadap Qanun Jinayat, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2016.

Sarong, A. Hamid, Mahkamah Syar’iyah Aceh (Lintasan Sejarah dan Eksistensinya), Banda Aceh, Yayasan Pena, 2013.

Sen, Amartya, The Idea of Justice, Cambridge, MA, Belknap Press of Harvard University Press, 2009.

Shatibi, Abu Ishaq al-, Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah, ed. ‘Abd Allāh Darrāz, Beirut, Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1996.

Suadi, Amran dan Mardi Candra, Politik Hukum Perspektif Hukum Perdata dan Pidana Islam serta Ekonomi Syariah, Jakarta, Prenada Media Group, 2016.

Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan), Bandung, PT Refika Aditama, 2001.

Walker, Nigel, Why Punish?, Oxford, Oxford University Press, 1991.

Zehr, Howard, Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice, Scottdale, PA, Herald Press, 1990.

Jurnal Ilmiah & Tesis/Skripsi

Abubakar, Marzuki, "Syariat Islam Di Aceh: Sebuah Model Kerukunan Dan Kebebasan Beragama," Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial.

Abubakar, Marzuki, "Implementasi Syariat Islam di Aceh: Problematika dan Tantangan terhadap Perlindungan Anak," Jurnal Media Syariah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, Vol. 22, No. 1, 2020.

Arskadias, "Disharmonisasi Hukum dalam Penjatuhan Uqubat terhadap Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Aceh," Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 10, No. 2, 2021.

Pratama, Febrian Duta, dkk., "Konsep Keadilan dalam Pemikiran Aristoteles," Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, Vol. 1, No. 2, 2024.

Putri, Devi Vanessa Armi, dkk., "Analisis Kendala Restitusi Dalam Implementasi Perlindungan Hukum Pada Korban Tindak Pidana," Jurnal Penelitian Nusantara, Vol. 1, No. 4, 2025.

Sanuri, "Potensi Integrasi dan Internalisasi Hukum Pidana Islam ke dalam Penal Reform di Indonesia," Al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol. 2, No. 1, 2016.

Peraturan Perundang-Undangan Dan Putusan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2003 tentang Peresmian Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020.

Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 14/JN/2024/MS.Lsk.

Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 14/JN/2021/MS.Jth.

Website

Fadli, Rizal (pen.), "Ini Dampak Jangka Panjang Kekerasan Seksual yang Terjadi pada Anak," Halodoc, 29 Desember 2022, https://www.halodoc.com/artikel/ini-dampak-jangka-panjang-kekerasan-seksual-yang-terjadi-pada-anak (diakses pada 18 Januari 2026).

Mansyur, Ridwan. “Keadilan Restoratif sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi pada Sistem Peradilan Pidana Anak.” https://www.pn-bantul.go.id, diakses 18 Januari 2026.

Thalieb, Shanti Risiki. “Menyoal Penerapan Qanun Jinayah dalam Kasus Kekerasan Seksual.” https://www.hukumonline.com, diakses 3 Januari 2026.