Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dalam Perspektif Viktimologi

Main Article Content

Damar Al Fariq
Evan Gustian
Randi Putra Ramadhan
Rusma Renal Cholif
Sudirman Sitepu
Dwi Putri Lestarika

Abstract

Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan bentuk pelanggaran hak hidup yang paling serius dalam sistem hukum pidana. Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada tahun 2022 menjadi perhatian nasional karena melibatkan aparat penegak hukum serta memunculkan persoalan perlindungan terhadap korban dan keluarganya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pembunuhan berencana dalam hukum positif Indonesia serta mengkaji kasus tersebut dalam perspektif viktimologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan korban telah diatur dalam KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun dalam praktiknya masih terdapat potensi viktimisasi sekunder akibat proses awal penanganan perkara yang tidak transparan. Perspektif viktimologi menekankan pentingnya jaminan hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Al Fariq, D., Gustian, E., Ramadhan, R. P., Cholif, R. R., Sitepu, S., & Lestarika, D. P. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dalam Perspektif Viktimologi. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 2073–2084. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.16048
Section
Articles

References

DAFTAR REFERENSI

Adami Chazawi, Kejahatan terhadap Nyawa dan Tubuh, Rajawali Pers, Jakarta, 2019.

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta, 2012.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan: Kumpulan Karangan, Akademika Pressindo, Jakarta, 2004.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2018.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2020.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2007.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2015.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, Jakarta, 2016.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Stephen Schafer, The Victim and His Criminal: A Study in Functional Responsibility, Random House, New York, 1968.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2018.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.