Kepastian Hukum Atas Hak Milik Atas Tanah bagi Pemerintah yang Dipalsukan dalam Rangka Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Main Article Content

Pandji Pratama
Putra Hutomo
Furcony Putri Syakura

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum serta kepastian hukum atas hak milik atas tanah bagi pemerintah yang dipalsukan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan hasil penelitian, serta bahan hukum tersier seperti kamus dan ensiklopedia. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan cara mengidentifikasi, menginventarisasi, dan mengklasifikasikan bahan hukum yang relevan. Analisis bahan hukum dilakukan melalui penafsiran hukum secara gramatikal dan sistematis serta konstruksi hukum melalui analogi dan penghalusan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum terhadap klaim hak milik atas tanah yang dipalsukan adalah gugatan penggugat ditolak oleh pengadilan karena tidak terbukti secara yuridis. Dari beberapa kajian perkara dapat disimpulkan bahwa perbuatan hukum para pihak dapat menimbulkan lahir, berubah, atau hapusnya hubungan hukum serta berimplikasi pada pemberian sanksi bagi pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, kepastian hukum atas tanah yang telah dialihkan kepada pemerintah tetap terjamin karena proses pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga status tanah tersebut tetap sah sebagai aset negara meskipun terjadi gugatan di kemudian hari.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pratama, P., Hutomo, P., & Syakura, F. P. (2026). Kepastian Hukum Atas Hak Milik Atas Tanah bagi Pemerintah yang Dipalsukan dalam Rangka Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 2121–2138. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.16104
Section
Articles

References

Buku

Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Ghalia, Jakarta, 2015.

Ali Ahmad Chomzah, Hukum Agraria: Pertanahan Indonesia, Prestasi Publisher, Jakarta, Ed.2, 2002.

Andri Kristanto, Mengenal Lebih Dekat Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Indonesia, Gava Media, Yogyakarta, 2025.

Boedi Harsono, Undang-Undang Pokok Agraria, Djambatan, Jakarta, 1981.

Maria S.W. Soemardjono, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2001.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Putra Hutomo, Kedudukan Hak Pengelolaan (HPL) Dalam Hukum Agraria Nasional Teori Dan Praktik Dalam Hukum Agraria Nasional, CV. Medika Pustaka Utama, Bandung, Cet. II, 2002.

Soeroso. R, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1993.

Sri Hajati dkk, Politik Hukum Pertanahan Indonesia, Kencana, Jakarta, 2021.

Wantjik Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1977.

Jurnal

Amoury Adi Sudiro, Ananda Prawira Putra, “Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Pendaftaran Tanah dan Hak Kepemilikan Atas Tanah yang Telah Didaftarkan,” Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan 5, No. 1, 2020, hlm. 28.

Ian Edward Hamongan Butar Butar, dkk. “Proses Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012”, Jurnal Ilmiah Dan Karya Mahasiswa, Volume 1 Nomor 3, Juni 2023.

Maria S.W. Sumardjono, “Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum: Antara Kepentingan Negara dan Perlindungan Hak Asasi Manusia,” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 23 No. 2 (2011), hlm. 221–224.

Syarifah Lia Malini Sari, Lathifah Hanim, “Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Timbulnya Tumpang Tindih Sertipikat Hak Milik (SHM) Atas Tanah (Studi Kasus di Kantor Pertanahan/Agraria dan Tata Ruang Kota Pontianak),” Jurnal Akta, vol. 4, No. 1, 2017, hlm. 34.

Literatur Dan Karya Ilmiah

Al Ahmad Saleh, Analisis Yuridis Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Akibat Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Sultan Agung, 2022.

Cecilia Masidin, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik Dengan Alat Bukti Kepemilikan Berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Dari Pengembang PT. MU, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, 2012.

Devi Nurfadillah Abas, Kedudukan Hukum Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Yang Diterbitkan Tidak Sesuai Prosedur Administrasi Di Kantor Pertanahan Kota Bau Bau, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Sultan Agung, 2023.

Riva Nichrum, Jaminan Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, 2012.

Suwarno, Keabsahan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Negara Bekas Eigendom Di Kantor Pertanahan Kota Depok, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, 2014.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), beserta amandemennya.

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria / Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah