Kepastian Hukum Akta Perjanjian Kawin Atas Perkawinan Campuran Terkait Penggunaan Bahasa Asing
Main Article Content
Abstract
Notaris memiliki wewenang membuat akta perjanjian kawin, termasuk dalam perkawinan campuran antara WNI dan WNA. Namun, fenomena yang terjadi terdapat akta perjanjian kawin atas perkawinan campuran yang dibuat tanpa adanya penerjemah resmi bagi WNA. Sehingga menimbulkan ketidakpahaman terhadap isi akta. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana akibat hukum akta perjanjian kawin yang tidak diterjemahkan secara resmi ke dalam bahasa asing terhadap perkawinan campuran? dan bagaimana kepastian hukum akta perjanjian kawin atas perkawinan campuran terkait penggunaan bahasa asing? Teori yang digunakan dalam penelitian ini, Teori Akibat Hukum menurut R. Soeroso dan Teori Kepastian Hukum menurut Jan Michiel Otto. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis, pendekatan konseptual dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasikan dan menginventarisasikan aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsian hukum (interprestasi),yaitu penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis dan metode konstruksi hukum, yaitu konstruksi analogi dan konstruksi penghalusan hukum. Dari hasil penelitian dapat diperoleh Akta perjanjian kawin dalam perkawinan campuran yang tidak diterjemahkan secara resmi ke dalam bahasa asing berakibat hukum timbulnya cacat hukum pada akta tersebut, karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil dan kepastian hukum akta perjanjian kawin dalam perkawinan campuran terkait penggunaan bahasa asing belum sepenuhnya terwujud. Meskipun Pasal 43 UUJNP mewajibkan akta dibuat dalam Bahasa Indonesia dan mewajibkan notaris menerjemahkan atau menjelaskan penerjemah resmi bagi penghadap yang tidak memahami bahasa yang digunakan, ketentuan tersebut tidak secara tegas mengatur akibat hukum atas pelanggarannya. Kekosongan aturan ini menimbulkan adanya perbedaan penafsiran dan putusan hakim dalam perkara perjanjian kawin yang tidak diterjemahkan ke dalam bahasa asing, mengakibatkan ketidakpastian dalam memahami isi pasal tersebut.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
J. Satrio, Hukum Perikatan Tentang Hapusnya Perikatan, Cet. 1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Jan Michiel Otto, Terjemahan Tristn Moelino dalam Shidarta Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Revika Aditama, Bandung, 2006.
R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya, 1988.
R.Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Bandung, 1992
Seotojo Prawirohamdjojo dan Merthalena, Hukum Orang dan Keluarga, Airlangga University Press, Surabaya, 2000.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Literatur dan Karya Ilmiah
Januar Rahmawati, tahun 2023 pada Fakultas Hukum Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Islam Sultan Agung, tesis dengan judul “Kedudukan Hukum Akta Perjanjian Kawin yang Dibuat Notaris Dalam Perkawinan Campuran”.
Muhamad Rizki, tahun 2024 pada Fakultas Hukum Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, tesis dengan judul “Tanggung Jawab Notaris terhadap Isi Perjanjian Perkawinan Campuran (Studi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1308/Pdt.G/2019/PN.Dps)”.
Endar Sumarsono, tahun 2024 pada Fakultas Hukum Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, tesis dengan judul “Implikasi Hukum Penerapan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Terhadap Keabsahan Perjanjian Komersial Berbahasa Asing (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 254/Pdt.G/2019/PN Amp)”.
Miftah Holis Nasution, tahun 2016 pada Fakultas Hukum Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia, tesis dengan judul “Perjanjian Batal Demi Hukum Akibat Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia (Studi Kasus : Bangun Karya Pratama Lestari Melawan Nine Am Ltd)”.
Fitri Khairunnisa, tahun 2018 pada Fakultas Hukum Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Brawijaya dengan judul “Kewenangan Pengesahan Perjanjian Kawin Antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) Yang Dibuat Diluar Negeri”.
Jurnal
Kevin Eka Pradana dan Endah Hartati, “Peran Notaris dalam Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Kawin beserta Batasan Tanggung Jawab Notaris atas Akta Perjanjian Tersebut”. UNES Journal of Swara Justisia, Volume 8 Nomor 1, April 2024.
Vincensia Esti Purnama, “Asas Monogami dalam Hukum Perkawinan di Indonesia”, Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume 6 Nomor 1, Juli 2006.
M. Muhtarom, “Asas-asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak”, Publikasi Ilmiah UMS, Volume 26 Nomor 1, Mei 2014.
M. Muhtarom, “Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak”. Publikasi Ilmiah UMS, Volume 26 Nomor 1 Mei 2014