Perlindungan Hukum Ahli Waris Lainnya Akibat Akta Hibah Tanah yang Dibuat oleh PPAT yang Melanggar Legitieme Portie

Main Article Content

Muhammad Iqbal Habibie
Putra Hutomo
Furcony Putri Syakura

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki kewenangan untuk membuat akta hibah sebagai dasar peralihan hak atas tanah yang sah. Namun, dalam praktiknya, pembuatan akta hibah harus memperhatikan asas kehati-hatian, khususnya terkait perlindungan hak mutlak ahli waris sebagaimana dikenal dalam konsep legitieme portie. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum akta hibah yang melanggar legitieme portie serta bentuk perlindungan hukum bagi ahli waris yang dirugikan.


Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis menggunakan penafsiran hukum secara gramatikal dan sistematis serta metode konstruksi hukum.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta hibah tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang melanggar ketentuan legitieme portie sebagaimana diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata berpotensi menimbulkan sengketa antar ahli waris. Pelanggaran terhadap hak mutlak tersebut dapat berakibat pada pengurangan hibah (inkorting) atau bahkan pembatalan melalui putusan pengadilan..

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Habibie, M. I., Hutomo, P., & Furcony Putri Syakura. (2026). Perlindungan Hukum Ahli Waris Lainnya Akibat Akta Hibah Tanah yang Dibuat oleh PPAT yang Melanggar Legitieme Portie. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 2173–2187. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.16106
Section
Articles

References

Hadjon, P. M. (2020). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Perpustakaan Nasional.

Harsono, B. (2023). Hukum Agraria Indonesia. Djambatan.

Hartono, S. (2012). Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Alumni.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320. (n.d.).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1666 dan 1667. (n.d.).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1666 dan 1667. (n.d.).

Muhtarom, M. (2014). Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan dalam Pembuatan Kontrak.

Publikasi Ilmiah UMS, 26(1).

Pasaribu, C., & Lubis, S. (1994). Hukum Perjanjian dalam Islam. Sinar Grafika.

Rahardjo, S. (2003). Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Kompas.

Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Sinaga, N. A. (2018). Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, 7(2).

Soeroso, R. (1992). Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.

Suparman, E. (1995). Intisari Hukum Waris Indonesia. Mandar Maju.