Analisis Hukum Bisnis terhadap Fenomena Joki Tugas Akademik di Indonesia: Perspektif Legalitas dan Etika Usaha
Main Article Content
Abstract
Fenomena jasa joki tugas akademik di Indonesia semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi digital dan meningkatnya aktivitas akademik berbasis daring. Praktik ini tidak hanya menimbulkan persoalan etika akademik, tetapi juga memunculkan permasalahan hukum, khususnya dalam perspektif hukum bisnis terkait legalitas usaha dan keabsahan perjanjian jasa yang dilakukan antara mahasiswa dan penyedia layanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas bisnis joki tugas akademik serta menilai praktik tersebut dari perspektif etika usaha dalam sistem hukum bisnis Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analitis. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jasa joki tugas akademik tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata karena mengandung objek dan sebab yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum sehingga batal demi hukum. Selain itu, badan usaha yang menjadikan jasa joki sebagai kegiatan utama, meskipun dapat memenuhi persyaratan formal pendirian perseroan, secara substansial berpotensi melanggar kepentingan umum di bidang pendidikan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembubaran. Oleh karena itu, praktik joki tugas akademik tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha yang sah dalam sistem hukum bisnis Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anggraini, W. D. (2024). Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik perjokian tugas perkuliahan (Skripsi, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang).
Annisa, M., & Mustafa, Z. (2023). Fenomena praktik joki skripsi pada alumni UIN Alauddin Makassar: Tinjauan hukum Islam. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 4(2), 411–429. https://doi.org/10.24252/shautuna.v4i2.32294
Arifin, A. (2023). Konsekuensi penyedia dan pengguna jasa joki tugas dalam perspektif hukum Islam. Hakam: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam, 3(1), 1–15. https://doi.org/10.24252/hakam.v3i1.6046
Fauzia, N. (2022). Degradasi etika akademis melalui kemunculan jasa joki di Indonesia. Manifestasi: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 3(1), 1–15.
Husna, N. H. (2022). Efektivitas kode etik mahasiswa untuk menanggulangi tindakan perjokian di kalangan mahasiswa IAIN Metro (Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Metro).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2024, Januari 15). Apakah joki skripsi dan tugas melanggar etika akademik? Tirto.id.
Kusumawardani, S. S. (2024, Februari 5). Jelas melanggar etika dan hukum, joki skripsi justru semakin dinormalisasi. Kaltimtoday.co.
Larasati, D. (2022). Analisis teknik netralisasi joki tugas perkuliahan online pada masa pandemi COVID-19 di Jakarta Selatan. Jurnal Anomie, 4(3), 163–179.
LBH Pengayoman Universitas Parahyangan. (2023, Maret 14). Joki skripsi, hukum pidana, dan kita yang tutup mata. LBH Pengayoman UNPAR.
Lubis, M. R. (2024). Hati-hati, ini konsekuensi hukum jika tugas akhir dikerjakan orang lain. Review Unes Law Journal, 1–10.
Muslimah, N. (2024). Hukum ijarah terhadap jasa perjokian karya tulis dalam perkuliahan: Menelisik hukum ekonomi syariah dan hukum positif. As-Syifa, 5(1), 45–60.
Prolegal.id. (2024). Ramai usaha jasa joki skripsi sampai buat PT, emang boleh? Prolegal.id.
Putra, A. (2024). Penegakan hukum terhadap eksistensi jasa joki tugas akhir mahasiswa perspektif tanggung jawab hukum. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 7(2), 120–135.
Rabathy, A., Putri, R., & Suryani, I. (2024). Penggunaan jasa joki tugas kuliah: Kontroversi dan dampaknya terhadap integritas akademik. Jurnal Mediasi, 1–15.
Sari, A. H. P. (2023). Tinjauan fiqih muamalah terhadap usaha jasa joki tugas perkuliahan di kalangan mahasiswa (Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Setyaningsih, W. (2024). Tinjauan etika dan hukum mengenai praktik joki dan ghostwriting di lingkungan pendidikan kedokteran. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 8(1), 1–10.