Kepastian Hukum Akta Notaris yang Dibuat dengan Penghadap Figur Terkait Gugatan Penghadap yang Sebenarnya
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum akta notaris yang dibuat dengan penghadap figur terkait gugatan dari penghadap yang sebenarnya dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menelaah bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer seperti UUD 1945, KUH Perdata, KUHP, dan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier seperti kamus dan ensiklopedia. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis dilakukan dengan teknik penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis, serta konstruksi hukum melalui analogi dan penghalusan hukum (rechtsverfijning). Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta notaris yang dibuat dengan penghadap figur batal demi hukum dan ketidakbenaran identitas serta keterangan menimbulkan perbuatan melawan hukum, sehingga menghapus hubungan hukum para pihak dan memberi dasar gugatan bagi penghadap yang sebenarnya serta pembeli yang baru akibat kerugian materiil. Pembatalan tersebut merupakan perwujudan kepastian hukum serta menegaskan kewajiban profesional notaris dalam memastikan verifikasi identitas penghadap dan pernyataan penghadap dalam pembuatan akta.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Presfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Djamat Samosir, Hukum Acara Perdata Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata, Nuansa Aulia, Bandung, 2011.
Elly Erawati dan Herlien Budjono, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Nasional Legal Reform Program, Jakarta, 2010.
Gunawan Widjaj dan Kartinni Muljadi, Seri Hukum Perikatan Jual Beli, Cetalan Ke-1, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
H.Salim HS, Uji Kompetensi Profesi Notaris, Sinar Grafika, Jakarta, 2018
Halim M, Hukum Jual Beli Tanah di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2017.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Diterjemahkan oleh R. Subekti dan
Mariam Darus Badrulzaman, KUHPerdata Buku III, Bandung, 2008.
Mulyoto, Kesalahan Notaris Dalam Pembuatan Akta Perubahan Dasar, Yogyakarta, 2010.
Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan, Rajawali Press, Bandung, 1982.
Otto Jan Michael, Terjemahan Tristam Moeliono dalam Shidarta Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Revika Aditama, Bandung, 2006.
Program Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Buku Pedoman Penulisan Tesis, Universitas Jayabaya, Jakarta, 2024.
R. Tjitrosudibio, Cetakan ke-37, Jakarta, Pradnya Paramita, 2006.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Bandung, 1992.
Sudikmo Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999.
Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2013.
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Putusan
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27 PK/Pid.Sus/2022 juncto Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 449/PID/2020/PT DKI juncto Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 501/Pid.B/2020/PN Jkt.Sel.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 7/PID/2024/PT.DKI juncto Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 466/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 366/Pid.B/2021/PN Jkt.Sel.
Jurnal
Mardiyah, I Ketut Rai Setiabudi, dan Gde Made Swardhana, Sanksi Hukum Terhadap Notaris yang Melanggar Kewajiban dan Larangan Undang-Undang Jabatan Notaris, Acta Comitas: Jurnal Ilmiah Prodi Kenotariatan, Volume 1 Nomor 2, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, 2017.
M. Yose Rizal, “Akibat Hukum Bagi Notaris yang Rangkap Jabatan sebagai Pejabat Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris,” Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 13 No. 1, Mei 2019.
Triana Handayani, Felicitas Sri Marniati, Andrea Septiyani, “Efektivitas Pengawasan Majelis Pengawas Daerah dalam Mengurangi Pelanggaran Notaris Terhadap Pelaksanaan Jabatannya”, Jurnal Nuansa Kenotariatan, Volume 2, Nomor 4, Tahun 2019.
Viona Ansila Domini, Mohamad Fajri Mekka Putra, Widodo Surtandono, Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Keabsahan Tanda Tangan Dan Identitas Dalam Akta Jual Beli (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 10/Pid/2018/PT.Dki), Jurnal Notary, Vol 1, No. 001, 2019.