Problematika Hukum Perkawinan Campuran di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Perkawinan campuran di Indonesia menjadi fenomena di era modern. Jumlah pasangannya meningkat setiap tahun. Data antara tahun 2020 sampai dengan 2025, rata-rata hampir 400 pasangan setiap tahunnya, dengan pasangan Indonesia-Amerika Serikat sebagai pasangan urutan teratas. Dengan kompleksnya birokrasi perkawinan lokal, ditambah pula dengan peraturan perkawinan negara pasangan, menjadikan banyak permasalahan yang kompleks. Ditambah lagi dengan kehadiran anak-anak yang kemudian berstatus kewarganegaraan ganda. Banyak pasangan yang gagal menjaga keutuhan dikarenakan tekanan kompleksitas ini. Banyak hukum yang saling berkait yang tidak seiring sejalan. Satu hukum menyatakan kepemilikan hunian, hukum pendukung menyulitkan. Satu hukum menyatakan pengakuan status kewarganegaraan; hukum yang lain membatasi dengan konsekuensi yang tidak murah. Pertautan hukum yang sangat rumit untuk diurai memberikan celah bagi pihak ketiga untuk menarik keuntungan. Menjadikan permasalahan semakin pelik. Oleh karenanya, dibutuhkan pembaruan undang-undang perkawinan campuran yang tidak menyulitkan WNI pelaku, tetapi juga tidak membebaskan WNA pasangan, dan juga tidak menimbulkan kecemasan bagi anak berkewarganegaraan ganda.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
1. UU No. 1 tahun 1974
2. Undang-undang No. 1 Tahun 2023,
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
7. Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
9. Kepmen ATR/BPN No. 1241/2022. Tentang perolehan dan harga rumah tempat tinggal/hunian untuk orang asing.
10. Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 54
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan RI
Buku.
a. A. Junaedi Karso , Perkawinan Campuran dan Kesejahteraan, SamudraBiru, 2021.
b. Asshiddiqie, Jimly, pembaruan Hukum Pidanan Indonesia : Menuju Hukum nasional yang Demokratis
c. Tutik, Titik Triwulan, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana, 2011).
d. Parthiana, I Wayan, Hukum Internasional, (Bandung: Mandar Maju, 2003
e. Abas, Salim, Pengantar Hukum Indonesia: Era KUHP Nasional, (Jakarta: Rajawali Pers, 2026
Website.
a. https://www.merahputih.com/post/read
Lain-lain
a. Perkumpulan Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa), Laporan Tahunan Problematika Hukum Kawin Campur, (2024)
b. Laporan Advokasi Perca Indonesia. (2024). Dilema Izin Kerja bagi Pelaku Perkawinan Campuran.