Urgensi Penyusunan Peraturan Pemerintah Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pasca Berlakunya KUHAP 2025
Main Article Content
Abstract
Perubahan sistem hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana membawa implikasi terhadap pengaturan kewenangan penyidikan, termasuk kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam sistem peradilan pidana. Meskipun keberadaan PPNS tetap diakui sebagai penyidik untuk tindak pidana tertentu, pengaturan teknis pelaksanaan penyidikan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 yang disusun berdasarkan kerangka KUHAP lama, sehingga berpotensi menimbulkan disharmoni regulasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penyusunan peraturan pemerintah baru mengenai PPNS pasca berlakunya KUHAP yang baru. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan kerangka hukum acara pidana menuntut harmonisasi regulasi guna memastikan keselarasan antara norma dalam KUHAP dengan pengaturan teknis pelaksanaan penyidikan oleh PPNS. Ketidaksinkronan tersebut berpotensi menghambat efektivitas penegakan hukum serta koordinasi antar aparat penegak hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Armia, M. . (2022). Penentuan Metode & Pendekatan Penelitian. Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI).
Atmasasmita, R. (2013). Sistem peradilan pidana kontemporer (3rd ed.). Jakarta: Kencana.
Basuki, Mustofa, M., & Sinaulan, R. L. (2021). Paradoks Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, 15(2), 65–74.
Delpiro, E., & Rusdiana, E. (2021). Kajian Yuridis Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pada Tindak Pidana Perpajakan Dikaitkan Dengan Kuhap: Kajian Yuridis Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pada Tindak Pidana Perpajakan Dikaitkan Dengan KUHAP. Novum: Jurnal Hukum, 8(4), 71–80.
Gunawan. (2013). Harmonisasi regulasi tentang penyidik pegawai negeri sipil (ppns) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Bina Praja, 5(4), 221–231.
Hamzah, A. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia (2nd ed.). Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2009). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (2nd ed.). Jakarta: Sinar Grafika.
Junaidi, Joharsyah, & Sahbudi. (2025). Analisis Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penanganan Kasus Perniagaan Dan Peredaran Satwa Yang Dilindungi Dalam Dan Luar Kawasan Hutan (Studi Kasus Di Seksi I Balai Gakkum Wilayah Sumatera Utara). Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 12(2), 227–236.
Mahendra Oka, A. A. (2004). Permasalahan dan Kebijakan Penegakan Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia2, 1(4).
Mulyadi, L. (2007). Hukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Peradilan (3rd ed.). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengangangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidi.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Koordinasi Pengawasan Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dan Bentuk Bentuk Pengamanan Swakarsa.
Qamar, N., Syarif, H. M., Busthami, D. S., Hidjaz, M. K., Aswari, A., Djanggih, H., & Rezah, F. S. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).
Rahardjo, S. (2006). Hukum dalam jagat ketertiban. UKI Press.
Ramaputra, G. A. W., & Putra, I. P. R. A. (2024). Eksistensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Otoritas Jasa Keuangan dalam Sistem Hukum Acara Pidana di Indonesia. Ethics and Law Journal: Business and Notary (ELJBN), 2(3), 79–92.
Slamet, K. G. (2004). Harmonisasi hukum dalam perspektif perundang-udangan. Hurnal Hukum, 27(11), 82–96.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Utama, A. S. (2019). Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Ensiklopedia Social Review, 1(3), 306–313.