Kepastian Hukum Sertipikat Hak atas Tanah Terkait adanya Sengketa Sertipikat lain atas Obyek Tanah yang Sama
Main Article Content
Abstract
Sertifikat hak atas tanah berfungsi sebagai bukti bahwa tanah tersebut telah terdaftar; sertifikat ini terutama berkaitan dengan esensi kepentingan dan manfaatnya, yang dapat disewakan, dijual, digunakan dalam kerja sama usaha, atau dijadikan sebagai jaminan. Kepentingan tersebut harus diberikan perlindungan hukum terhadap sengketa yang timbul sehubungan dengan tanah tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana penyelesaian sengketa sertifikat hak atas tanah apabila terjadi konflik dengan sertifikat lain atas tanah yang sama, serta bagaimana kepastian hukum sertifikat hak atas tanah dapat dijamin ketika terdapat sertifikat lain atas tanah yang sama. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Kepastian Hukum menurut Michael Jan Otto dan Teori Penyelesaian Sengketa menurut Dean G. Pruitt. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian kepustakaan hukum atau analisis data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, buku, jurnal, serta sumber-sumber hukum lainnya. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode interpretasi sistematis dan interpretasi gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya sengketa sertifikat tanah atas bidang tanah yang sama umumnya terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui jalur non-litigasi dengan menggunakan mekanisme konsultasi untuk mencapai kesepakatan bersama. Namun, karena masing-masing pihak tetap mempertahankan klaimnya, upaya tersebut sering kali tidak menghasilkan kesepakatan. Oleh karena itu, sengketa kemudian dilanjutkan melalui jalur litigasi, dengan melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan sertifikat, prosedur penerbitannya, serta bukti kepemilikan untuk menentukan pihak yang secara hukum berhak atas tanah yang disengketakan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. (2003). Laporan Tahunan BPN RI Tahun 2003.
BPN RI, Jakarta.
Boedi Harsono. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Cetakan ke-12, Djambatan, Jakarta.
Brian Rizqi Prasetya. (2023). Sertipikat Ganda Sebagai Bukti Hak Kepemilikan
Tanah di Kabupaten Pati. Universitas Islam Sultan Agung.
Darwin Ginting. (2010). Hukum Kepemilikan Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Bogor.
David J. Hayton. (1982). Megarry’s Manual of the Law of Real Property, Stevens & Sons Ltd., London.
Dean G. Pruitt, Jeffrey Z. Rubin. (2004). Teori Konflik Sosial. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Dolf Dominikus Saluling. (2023). Penerbitan Sertipikat Ganda Hak atas Tanah pada
Masa Pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional Kota Manado. Universitas Hasanuddin.
Florianus S.P. Sangsung. (2007). Tata Cara Mengurus Sertipikat Tanah. Visimedia, Jakarta.
Harris Yonatan Parmahan Sibuea. (2011). Arti Penting Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali, Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol. 2, No. 2: hlm. 295.
Loudri Oktavio Widiyanto. (2019). Prinsip Kepastian Hukum terhadap Sertipikat Ganda, FH Universitas Jember. Jember.
Madijono. (2012). Hukum Agraria. Penerbit Liberty, Yogyakarta.
Michael Jan Otto. (2006). Moralitas Profesi Hukum, PT Rivika Aditama, Bandung.
M Yahya Harahap. (1997). Beberapa Tinjauan mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Novita Riska Ratih. (2021). Analisis Yuridis Sertipikat Tanah Hak Milik Elektronik
(Certificate), Universitas Islam Malang, Malang
Nurhadi dkk. (1985). Pola Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah secara Tradisional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan DKI Jakarta. Jakarta
Nur Yussofiyani Drani Putri. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pemilik Tanah Sebenarnya terhadap Penerbitan Sertipikat Ganda, Universitas Sriwijaya, Palembang
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. (2021). Putusan Nomor
152/Pdt.G/2021/PTTUN.SBY. Surabaya.
Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. (2021). Putusan Nomor 1/G/2021/PTUN.SMG. Semarang.
Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. (2021). Putusan Nomor 28/G/2021/PTUN.SMG. Semarang.
Peraturan Pemerintah RI. (1997). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 1 angka 10.
Sudikno Mertokusumo. (2010). Penemuan Hukum, Penerbit Liberty, Yogyakarta.
Sudantoko, dkk. (2009). Dasar-Dasar Ekonomi Pembangunan, PT PP Mardi Mulya, Jakarta.
Tata Wijayanti. (2014). Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 2.
Vika Mega Hardani. (2019). Tanggung Jawab Kepala Kantor Pertanahan atas Penerbitan Sertipikat Ganda (Studi Putusan Nomor 67/G/2017 PTUN SMG), Universitas Brawijaya, Malang.