Pertanggungjawaban Kantor Pertanahan Terhadap Kesalahan Letak Objek pada Sertipikat Tanah
Main Article Content
Abstract
Pertanggungjawaban Kantor Pertanahan terhadap kesalahan letak objek pada sertipikat tanah merupakan isu penting dalam rangka mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Namun, Kesalahan letak objek dalam sertipikat tanah sering terjadi dilapangan. Aadapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana prosedur pembuatan pensertipikatan oleh Kantor Pertanahan terkait kesalahan peletakan objek tanah? dan bagaimana pertanggungjawaban Kantor Pertanahan terkait kesalahan peletakan objek tanah pada sertipikat? Teori yang digunakan dalam penelitian ini, Teori Pendaftaran Tanah menurut Urip Santoso, dan Teori Tanggungjawab menurut Sudikno Mertokusumo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis, pendekatan konseptual dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasikan dan menginventarisasikan aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsian hukum (interprestasi),yaitu penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis dan metode konstruksi hukum, yaitu konstruksi analogi dan konstruksi penghalusan hukum. Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa kesalahan letak objek pada sertipikat tanah merupakan bentuk cacat administrasi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah yang seharusnya menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak. Kantor Pertanahan sebagai lembaga yang berwenang memiliki kewajiban hukum untuk bertanggung jawab atas cacat administrasi tersebut melalui perbaikan data pendaftaran tanah atau tindakan korektif lainnya. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan pertanggungjawaban tersebut belum dilakukan secara konsisten, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian hukum, sengketa pertanahan, dan berkurangnya kepastian hukum bagi masyarakat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2009.
Aartje Tehupeiory, Pendaftaran Tanah dan Permasalahannya, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2014.
Adrian Sutedi, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Aminuddin Salle (et.al), Bahan Ajar Hukum Agraria, AS Publishing, Makasar, 2010.
Andina Alfia Rizqi, Perlindungan Hukum Pemilik Sertipikat Hak Atas Tanah Dalam Hal Terjadi Kesalahan Data Penerbitannya (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kota Semarang), Sinar Grafika, Semarang, 2018.
Angger Aigit Pramukti, S.H., & Erdha Widayanto, S.H., Awas Jangan Beli Tanah Sengketa, Medpress Digital, 2015.
Bagir Manan, Hubungan Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2001.
Bambang Daru Nugroho, Penghapusan dan Pencabutan Hak Atas Tanah, Genta Publishing, Yogyakarta, 2018.
Basyarudin, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Pihak Ketiga atas Tanah, CV. Jakad Media Publishing, Surabaya, 2021.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah, Pembentukan, Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanannya), Djambatan, Jakarta, 2008.
Dimas Akbar, Administrasi & Kepastian Hukum Tanah, Deepublish, Yogyakarta, 2024.
Dr. Ardiansyah, S.H, M.H., Kebijakan Hukum Pertanahan, Deepublish, Yogyakarta, 2022.
Dr. Diana R. W. Napitupulu, S.H., M.H., M.Kn., M.Sc., Pendaftaran Tanah (Pensertipikatan Hak Atas Tanah Dan Peralihannya), UKI Press, Jakarta, 2022.
Dr. Dora Kusumastuti., S.H., M.H., Perjanjian Kredeit Perbankan Dalam Perspektif Welfare State, Deepublish, Yogyakarta, 2019.
Dr. Ir. D. Romi Sihombing, S.H., M.H., C.L.I., Cacat Administrasi Pembatalan Sertipikat Tanah Oleh BPN Tanpa Putusan Pengadilan, Kencana, Jakarta, 2022.
Dr. Machli Riyadi, S.H., M.H., Teori Iknemook Dalam Mediasi Malapraktik Medik, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018.
Dr. Rahmat Ramadhani, Reforma Agraria: Langkah Percepatan Menuju Hak Atas Tanah Yang Berkeadilan dan Mensejahterakan, Umsu Press, Medan, 2025.
E. Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Ichtiar Baru, Jakarta, 2009.
Elza Syarief, Menuntaskan Sengketa Tanah melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2012.
Erita Sitohang, Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah, Liberty, Medan, 2021.
Fitria Anggraini, Hak dan Sengketa Pertanahan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2019.
Gatot Susilo, Sertifikat & Land Registration, PT Ilmu Hukum, Jakarta, 2024.
H Salim HS, Teknik Pembuatan Akta PPAT, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.
H. Ilhamdi Taufik, S.H., M.H., Penggerak Hukum Tata Negara Dari Andalas, PT. RajaGrafinido, Jakarta, 2021.
Irawan Soerodjo, Hukum Pertanahan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Eksistensi, Pengaturan dan Praktik, LaksBang Mediatama, Yogyakarta, 2014.
Irene Eka Sihombing, Segi-Segi Hukum Tanah Nasional Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Universitas Trisakti, Jakarta, 2017.
Isnaini & Anggreni Lubis, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Pustaka Prima, Medan, 2022.
Iwan Permadi (et.al), Hukum Agraria Kontemporer: Relasinya Dengan Pembangunan Ekonomi Di Indonesia, CV. Pustaka Peradaban, Malang, 2023.
James Yoseph Palenewen, S.H., M.H., Hak-Hak Atas Tanah Dan Kekayaan Alam, Widina Media Utama, Bandung, 2024.
Jazim Hamidi, Optik Hukum Peraturan Daerah Bermasalah, PT. Prestasi Pustakaraya, Jakarta, 2011.
Laila Amelia, Pembatalan Tanah karena Cacat Administrasi, Akademik Legal, Bandung, 2020.
Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kompas, Jakarta, 2008.
Melati Cahya, Peran Notaris & BPN dalam Pendaftaran, Media Cendekia, Bandung, 2023.
Mira Novana Ardani, Peran Kantor Pertanahan Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Muchsin (et.al), Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah, Refika Aditama, Bandung, 2007.
Nandang Sutrisno, Pengantar Hukum Agraria, Total Media, Yogyakarta, 2012.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2011.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2011.
Prof. Dr. I Ketut. Oka Setiawan, S.H., M.H., Hukum Pendaftaran Tanah & Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Program Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Buku Pedoman Penulisan Tesis, Universitas Jayabaya, Jakarta, 2025.
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2008.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.
Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2016.
Samun Ismail, Hukum Administrasi Pertanahan, Graha Ilmu, Yogjakarta, 2013.
Sinta Dewi, Administrasi Pertanahan Digital, Pustaka Ilmiah Indonesia, Bandung, 2024.
Siti Nurhayati, Dokumen Tanah Elektronik & Sertifikat, Media Hukum Nusantara, Jakarta, 2023.
Sri Hajati (et.al), Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan, Airlangga University Press, Surabaya, 2017.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2005.
Sudikno Mertokusumo, Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah, Maha Karya Pustaka, Yogyakarta, 2019.
Sulastriyono, Pluralisme Hukum Agraria, Thafa Media, Yogyakarta, 2015.
Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Suryadi Utama, Administrasi Tanah & Sengketa, Penerbit Nusantara, Jakarta, 2023.
Urip Santoso, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2012.
Vani Wirawan, Rekonstruksi Politik Hukum Sistem Pendaftaran Tanah, Negara Hukum Press, Jakarta, 2022.
Waskito & Ir. Hadi Arnowo, M.App.Sc., Pertanahan Agraria, dan Tata Ruang, Kencana, Jakarta, 2024.
Waskito & Ir. Hadi Arnowo, M.App.Sc., Pertanahan Agraria, dan Tata Ruang, Kencana, Jakarta, 2024
Yamin Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung, 2012.
Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (amandemen).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).
Putusan
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 404 K/TUN/2025 juncto Putusan Pengadilan Tinggi TUN Palembang Nomor 67/B/2024/PT.TUN.PLG juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 29/G/2024/PTUN.PLG.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 421 K/TUN/2016 juncto Putusan Pengadilan TUN Negara Nomor 14/B/2016/PT.TUN.MKS juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 43/G/2015/PTUN.Mks.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 503 K/TUN2016 juncto Putusan Pengadilan Tinggi TUN Nomor 47/B/2015/PT.TUN.MKS juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 33/G/2014/PTUN.MDO.