Analisis Yuridis Pelanggaran Pajak Pertambangan Daerah Bengkulu Tengah: Studi Kasus PT. Ratu Samban Mining, Kota Bengkulu

Main Article Content

Dava Fransisco
Rafa Ardhian
Miriam Mahalia
Edra Satmaidi

Abstract

Sektor pertambangan merupakan salah satu sumber strategis pendapatan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di Central Bengkulu Regency, potensi pertambangan batu bara yang cukup besar memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, namun dalam praktiknya masih ditemukan berbagai persoalan terkait kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pajak pertambangan daerah serta mengkaji dugaan pelanggaran kewajiban pajak oleh PT Ratu Samban Mining. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) melalui studi kepustakaan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik interpretasi hukum dan analisis doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pajak pertambangan daerah mengacu pada Law Number 28 of 2009 concerning Regional Taxes and Regional Retributions serta Regional Regulation of Central Bengkulu Regency Number 2 of 2012. Dugaan pelanggaran yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian pelaporan produksi dan keterlambatan pembayaran pajak yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan pengawasan, transparansi pelaporan, dan kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan pajak pertambangan guna mendukung tata kelola sumber daya alam yang akuntabel dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fransisco, D., Ardhian, R., Mahalia, M., & Satmaidi, E. (2026). Analisis Yuridis Pelanggaran Pajak Pertambangan Daerah Bengkulu Tengah: Studi Kasus PT. Ratu Samban Mining, Kota Bengkulu. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(4), 342–350. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i4.16317
Section
Articles

References

Bohari. (2016). Pengantar hukum pajak. RajaGrafindo Persada.

Darmayasa, I. N., & Sukartha, I. M. (2014). Pengaruh kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak terhadap penerimaan pajak. Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 7(1), 128–142.

Hadjon, P. M. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Ilyas, W. B., & Burton, R. (2014). Hukum pajak: Teori, analisis, dan perkembangannya. Salemba Empat.

Judisseno, R. K. (2005). Perpajakan (Edisi revisi). Gramedia Pustaka Utama.

Marbun, S. F., & Mahfud MD, M. (2006). Pokok-pokok hukum administrasi negara. Liberty.

Mardiasmo. (2019). Perpajakan (Edisi revisi). Andi.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Mulyani, S. (2011). Problematika pemungutan pajak daerah dari sektor pertambangan di era otonomi daerah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(2), 201–219.

Nurmantu, S. (2003). Kepatuhan perpajakan dan pengaruhnya terhadap penerimaan pajak. Jurnal Perpajakan Indonesia, 2(1), 1–10.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.

Prasetyo, A. (2016). Kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pertambangan pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Rechtsvinding, 5(1), 45–60.

Pudyatmoko, Y. S. (2009). Pengantar hukum pajak. Andi.

Salim HS. (2014). Hukum pertambangan di Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Sutedi, A. (2013). Hukum pajak. Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4870.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525.

Widodo, W. (2014). Analisis hukum atas sanksi pajak daerah: Perspektif keadilan fiskal. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 44(3), 310–330.