Pidana Kerja Sosial Sebagai Opsi Alternatif Pemidanaan Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi informasi, khususnya media sosial, telah meningkatkan potensi terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik yang berdampak luas terhadap reputasi seseorang. Penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut umumnya masih mengandalkan pidana penjara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, penerapan pidana penjara dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait dengan efektivitas pemulihan korban dan proporsionalitas pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keunggulan dan kelemahan pidana penjara serta mengkaji efektivitas pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana penjara memiliki keunggulan dalam memberikan efek jera dan kepastian hukum, namun memiliki kelemahan dalam aspek rehabilitasi pelaku dan pemulihan nama baik korban. Sementara itu, pidana kerja sosial dinilai lebih efektif dalam mewujudkan tujuan pemidanaan modern, khususnya dalam aspek rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan keadilan restoratif. Dengan demikian, pidana kerja sosial dapat dijadikan sebagai alternatif pemidanaan yang lebih proporsional dan humanis dalam menangani tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial, terutama untuk kasus yang bersifat non-kekerasan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR REFERENSI
Buku
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2014.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2011.
Leden Marpaung, Tindak Pidana terhadap Kehormatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor, 1996.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2015.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.