Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penataan Ruang Pasca Undang-Undang Cipta Kerja
Main Article Content
Abstract
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa perubahan signifikan dalam sistem penataan ruang di Indonesia, yang menimbulkan ketidaksinkronan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Perbedaan ini terlihat pada mekanisme perizinan, fungsi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta integrasi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis bentuk disharmonisasi dan implikasinya terhadap kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya dualisme norma, melemahnya pengawasan pemanfaatan ruang, serta potensi ketidaksesuaian kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan harmonisasi regulasi secara menyeluruh dan penguatan koordinasi antar pemerintah, sehingga kepastian hukum, pengendalian pemanfaatan ruang, dan prinsip pembangunan berkelanjutan dapat terjaga.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR REFERENSI
Arba. 2019. “Reformulasi Penataan Ruang dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 26, No. 2.
Jimly Asshiddiqie. 2010. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Maria Farida Indrati. 2007. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Otto Soemarwoto. 2016. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta: Djambatan.
Philipus M. Hadjon. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
R. Firdaus. 2021. “Implikasi Kebijakan Perizinan Berbasis Risiko terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 10, No. 3.
Riant Nugroho. 2020. “Kebijakan Publik dan Reformasi Regulasi di Indonesia.” Jurnal Kebijakan Publik, Vol. 11, No. 2.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sudharto P. Hadi. 2017. “Dimensi Lingkungan dalam Kebijakan Penataan Ruang.” Jurnal Ilmu Lingkungan, Vol. 15, No. 1.
Teguh Kurniawan. 2022. “Sentralisasi Perizinan dalam Perspektif Otonomi Daerah.” Jurnal Bina Praja, Vol. 14, No. 1.
Teguh Prasetyo. 2018. “Prinsip Negara Hukum dalam Sistem Pemerintahan Daerah.” Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No. 3.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.