Kepastian Hukum Terkait Kewenangan Kantor Pertanahan Sebagai Mediator dalam Rangka Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah

Main Article Content

Muhamad Fachrizein
Putra Hutomo
Iran Sahril

Abstract

Kewenangan Kantor Pertanahan dalam penyelesaian sengketa tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh norma hukum yang menegaskan bahwa Kantor Pertanahan hanya berwenang memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi, tanpa kewenangan untuk menetapkan atau memutus kepemilikan hak atas tanah secara sepihak. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana kepastian hukum atas kewenangan kantor pertanahan dalam rangka penyelesaian sengketa? dan bagaimana kewenangan kantor pertanahan sebagai mediator penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah? Teori yang digunakan dalam penelitian ini, Teori Kepastian Hukum menurut Jan Michel Otto dan Teori Kewenangan menurut Philipus M. Hadjon.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis, pendekatan konseptual dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasikan dan menginventarisasikan aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsian hukum (interprestasi),yaitu penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis dan metode konstruksi hukum, yaitu konstruksi analogi dan konstruksi penghalusan hukum. Dari hasil penelitian Kepastian hukum atas kewenangan Kantor Pertanahan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah belum sepenuhnya terwujud karena masih terdapat ketidakkonsistenan penerapan kewenangan dan perbedaan penafsiran terhadap kedudukan serta kekuatan hukum hasil mediasi, meskipun telah diatur secara normatif dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020. Oleh karena itu, diperlukan penegasan batas kewenangan Kantor Pertanahan sebagai fasilitator administratif, penerapan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan sertipikat hak atas tanah, serta pembentukan lembaga arbitrase khusus di bidang pertanahan guna memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fachrizein, M., Hutomo, P., & Sahril, I. (2026). Kepastian Hukum Terkait Kewenangan Kantor Pertanahan Sebagai Mediator dalam Rangka Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(4), 549–566. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i4.16415
Section
Articles

References

Buku

Boedi Harsono, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanannya, Djambatan, Jakarta, 2005.

Witanto. DY, Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata Dilikungan Peradilan umum dan Peradilan Agama menuru PERMA No.1 Tahun 2008, alfabet, Bandung, 2012.

Jan Michiel Otto, Terjemahan Tristam Moeliana dalam Shidarta Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Revika Aditama, Bandung, 2006.

Priyatna Abdurasyid, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Fikahati Aneska/BANI, Jakarta, 2002.

Philips M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada Universitas Press, Yogyakarta, 2002.

Samun Ismaya, Penyelesaian Kasus Pertanahan, Suluh Media, Yogyakarta, 2019.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006.

Sigit Sapto Nugroho, Hukum Agraria Indonesia, Pustaka Iltizam, Solo, 2017.

Urip Santoso, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2010.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok-pokok agraria

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaraan Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020.

Literatur dan Karya Ilmiah

Ummuh Kalsum, Tahun 2022 pada Fakultas Hukum Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Hasannudin Makasar, tesis dengan judul “ Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa”.

Meise Kalambang, Tahun 2022 pada Fakultas Hukum Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Hasannudin Makasar, tesis dengan judul “ Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Oleh Kantor Pertanahan Kota Jayapura”.

Andhi Mahligai, Tahun 2013 pada Fakultas Hukum Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, tesis dengan judul “ Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Melalui Mediasi Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia”.

Herwandi, Tahun 2010, pada Fakultas Hukum Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang, tesis dengan judul “ Peran Kantor Pertanahan Dalam Rangka Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi Di Kantor Pertanahan Jakarta Utara”.

Bunga Desya Pratami, Tahun 2010, pada Fakultas Hukum Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Islam Indonesia, tesis dengan judul “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi”.

Jurnal

Giandiva Fahlika Erizal, “Penerapan Sistem Pendaftaraan Tanah Yang Menggunakan Stelsel Negatif Bersendikan Positif Pada Objek Tanah Yang Telah Didaftarkan Di Kantor Pertanahan”, Jurnal Notarius, Volume 2, No.1, Januari-Juli 2023.

Website Dan Internet

https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/download/714/pdf_131/2140

https://www.hukumproperti.com/pertanahan/pembatalan-hak-atas-tanah/

www.bpn.go.id/Penyelesaian Sengketa Pertanahan/ Online internet tanggal 10 Oktober 2024

www.tripod.com. Online Internet tanggal 10 Oktober 2024