Analisis Penyelenggaraan Penataan Ruang Wilayah Di Provinsi Bengkulu Dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan

Main Article Content

Muhammad Adrian Fitra Yamazaki
Aldo Kurniawan
Muhammad Syirazi Neyasyah
Edra Satmaidi
Ema Septaria

Abstract

Sentralisasi kewenangan dalam sektor mineral dan batubara pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menimbulkan implikasi yuridis terhadap pelaksanaan otonomi daerah, khususnya dalam aspek pengawasan dan pengendalian kegiatan pertambangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis sentralisasi kewenangan terhadap efektivitas koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, serta menilai efektivitas penegakan hukum lingkungan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Lebong, khususnya di kawasan penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sentralisasi kewenangan telah mengurangi peran pemerintah daerah dalam pengawasan, sehingga menimbulkan celah pengendalian terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Selain itu, penegakan hukum lingkungan belum berjalan efektif karena masih bersifat represif, parsial, dan belum menyentuh akar permasalahan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antarinstansi, optimalisasi instrumen penegakan hukum, serta kebijakan alternatif bagi masyarakat guna mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Muhammad Adrian Fitra Yamazaki, Aldo Kurniawan, Muhammad Syirazi Neyasyah, Edra Satmaidi, & Ema Septaria. (2026). Analisis Penyelenggaraan Penataan Ruang Wilayah Di Provinsi Bengkulu Dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 2150–2157. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.16498
Section
Articles

References

DAFTAR REFERENSI

A. Buku

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakata, 2012

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, 2015.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2013

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2015

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016

Salim HS, Hukum Pertambangan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2018

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2015

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014

Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara