Analisis Penyelenggaraan Penataan Ruang Wilayah Di Provinsi Bengkulu Dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan
Main Article Content
Abstract
Sentralisasi kewenangan dalam sektor mineral dan batubara pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menimbulkan implikasi yuridis terhadap pelaksanaan otonomi daerah, khususnya dalam aspek pengawasan dan pengendalian kegiatan pertambangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis sentralisasi kewenangan terhadap efektivitas koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, serta menilai efektivitas penegakan hukum lingkungan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Lebong, khususnya di kawasan penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sentralisasi kewenangan telah mengurangi peran pemerintah daerah dalam pengawasan, sehingga menimbulkan celah pengendalian terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Selain itu, penegakan hukum lingkungan belum berjalan efektif karena masih bersifat represif, parsial, dan belum menyentuh akar permasalahan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antarinstansi, optimalisasi instrumen penegakan hukum, serta kebijakan alternatif bagi masyarakat guna mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR REFERENSI
A. Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakata, 2012
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, 2015.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2013
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2015
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016
Salim HS, Hukum Pertambangan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2018
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2015
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014
Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara