Pelaksanaan Perda Tentang Pengumpulan Zakat Nomor 11 Tahun 2006 Oleh Baitulmal Terhadap Kepatuhan Usaha Dagang di Kota Langsa

Main Article Content

Permata Ginting S

Abstract

Baitul Mal memiliki tugas mengumpulkan, mengimpun, dan menyalurkan zakat atas peraturan daerah yang terdapat dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, Dan zakat sebagai salah satu pendapatan daerah di aceh, Dan hukumnya wajib bagi seseorang muzaki yang hartanya telah mencapai nisab dan haulnya untuk membayar zakat, yang pengumpulan zakat di lakukan oleh Baitul Mal. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang zakat usaha dangan. Untuk mengatahui pengumpulan zakat usaha dagang di kota langsa. Untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam pengumpulan zakat usaha dagang di kota Langsa. Penelitian ini menggunkan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang melalui pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus, wawancara lapangan dengan responden dan informen. Selain itu juga dilakukan penelitian melalui studi pustaka. Pendekatan yuridis membahas permasalahan yang menggunakan bahan-bahan hukum. Pendekatan yuridis digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan. Dalam pengaturan hukum terhadap pengumpulan zakat usaha dagang terdapat di dalam Al-Qur’an, hadits,hasil ijtima dan para ulama. Zakat perdagangan juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal dalam pasal 99 ayat (2) huruf a. Upaya yang di lakukan Baitul Mal dalam pengumpulan zakat usaha dagang sudah melakukan sosialisasi baik lisan maupun tulisan di media masa seperti penempelan spanduk ditempat tertentu. Disarankan kepada baitul mal agar lebih menerapkan atau menjalankan peraturan yang ada di Qanun aceh dalam pengumpulan zakat usaha dagang. Baitul mal harus mengupayakan pengumpulan zakat usaha dagang yang telah mencapai nisab dan haulnya dengan cara terus memberi peringatan seperti mensurati setiap usaha dagang atas kewajiban membayar zakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
S, P. G. (2026). Pelaksanaan Perda Tentang Pengumpulan Zakat Nomor 11 Tahun 2006 Oleh Baitulmal Terhadap Kepatuhan Usaha Dagang di Kota Langsa. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(4), 1629–1635. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i4.16526
Section
Articles

References

BUKU

Faudi. (2016). Zakat dalam sistem hukum pemerintahan Aceh. Yogyakarta: Grup Penerbit CV-Budi Utama.

Hamka, H. (2013). Panduan zakat praktis. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.

Hudaifah, A., Tutuko, B., Abdurrubu, S., dkk. (2020). Sinergi pengelolaan zakat di Indonesia. Surabaya: Scopibdo Media Pustaka.

Qadarwi, Y. (2007). Hukum zakat. Jakarta: Litera Antar Nusa.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

SUMBER LAIN/WAWANCARA

Syaril. (2025, 14 April). Wawancara dengan Kasubbid Umum Baitul Mal Kota Langsa. Langsa.