Kajian Normatif Terhadap Peran Pemerintah Daerah Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Bengkulu

Main Article Content

Oktavia Rahmadani
Baihaqi Mumtazy
Khaula Alhanif Syafania
Wulandari Wulandari

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan efektivitas peran pemerintah daerah dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Provinsi Bengkulu. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kewenangan pemerintah daerah telah diatur secara jelas, namun pelaksanaannya belum optimal akibat keterbatasan mediator, sarana dan prasarana, lemahnya pengawasan, serta rendahnya kesadaran hukum para pihak. Sehingga terdapat kesenjangan antara norma dan praktik, sehingga diperlukan penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia guna mewujudkan penyelesaian perselisihan yang efektif, adil, dan berkepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rahmadani, O., Mumtazy, B., Syafania, K. A., & Wulandari, W. (2026). Kajian Normatif Terhadap Peran Pemerintah Daerah Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Bengkulu. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(4), 751–759. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i4.16532
Section
Articles

References

DAFTAR REFERENSI

Asyhadie, Zaeni. Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Husni, Lalu. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Mediasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Soekanto, Soerjono. Penegakan Hukum. Jakarta: Binacipta, 2008.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah