Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perselisihan Hubungan Industrial Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja serta implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terhadap kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif perlindungan hukum telah memadai, dalam praktik masih terdapat kesenjangan antara norma dan implementasi. Ketimpangan posisi tawar pekerja, kompleksitas mekanisme penyelesaian sengketa, serta disharmonisasi antar rezim hukum menjadi faktor utama yang menghambat efektivitas perlindungan. Selain itu, fleksibilitas pasar kerja dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan ketidakpastian hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi berimplikasi pada meningkatnya kerentanan pekerja. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan kelembagaan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR REFERENSI
Adrian Sutedi, Hukum Ketenagakerjaan: Aspek Teori dan Praktik, Rajawali Pers, Jakarta, 2020.
Henry Simamora, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Teori dan Praktik, Rajawali Pers, Jakarta, 2019.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2011.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Alumni, Jakarta, 1985.
R. Subekti, Hukum Perburuhan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2006.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Uji Materi Undang-Undang Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2020.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Sekretariat Negara, Jakarta, 2020.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Sekretariat Negara, Jakarta, 2004.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Sekretariat Negara, Jakarta, 2023.