Eksistensi dan Urgensi Alternatif Pemidanaan dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan urgensi alternatif pemidanaan dalam pembaruan hukum pidana nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alternatif pemidanaan telah diakomodasi secara normatif dalam KUHP baru melalui pengaturan jenis pidana yang lebih variatif, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda. Hal ini mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif dan rehabilitatif. Selain itu, keberadaan alternatif pemidanaan menjadi sangat urgen dalam menjawab permasalahan sistem pemidanaan konvensional, seperti overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan tingginya residivisme. Melalui analisis kasus, alternatif pemidanaan terbukti lebih mampu menghadirkan keadilan substantif, khususnya dalam perkara tindak pidana ringan. Maka optimalisasi penerapan alternatif pemidanaan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, humanis, dan berkeadilan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR REFERENSI
Buku
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 2012.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2010.
Donald Clemmer, The Prison Community, Holt, Rinehart and Winston, New York, 1958.
Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2010.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2015.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, Jakarta, 2011.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.
Tony F. Marshall, Restorative Justice: An Overview, Home Office, London, 1999.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.