Legalitas dan Mitigasi Risiko Perjanjian Lisan Studi Kasus Transaksi Jual Beli Telur pada UMKM CV Makmur Jaya

Main Article Content

Suyanto
Endang Kusuma Astuti

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum dan implementasi mitigasi risiko pada perjanjian lisan dalam transaksi jual beli telur ayam di ekosistem UMKM. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui observasi lapangan, wawancara mendalam, dan studi dokumen pada CV Makmur Jaya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian lisan memiliki kekuatan mengikat berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, terdapat risiko tinggi terkait pembuktian wanprestasi pada komoditas yang memiliki fluktuasi harga harian ekstrem dan risiko kerusakan fisik barang. Sebagai solusi, penelitian ini mengidentifikasi penggunaan digitalisasi pencatatan keuangan sederhana sebagai instrumen pendukung bukti transaksi yang efektif dalam menutupi celah hukum kontrak lisan. Kesimpulannya, penguatan kepastian hukum pada UMKM retail tidak harus melalui formalitas kontrak yang kaku, melainkan melalui integrasi antara etika bisnis, digitalisasi administrasi, dan edukasi hukum yang berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Suyanto, S., & Astuti, E. K. (2026). Legalitas dan Mitigasi Risiko Perjanjian Lisan Studi Kasus Transaksi Jual Beli Telur pada UMKM CV Makmur Jaya. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 2508–2517. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.16714
Section
Articles

References

Amalia, N. (n.d.). Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan : yang lahir dari hubungan kontraktual.

Bachtiar, M. (n.d.). Buku Ajar Hukum Perikatan. Wiitra Irzani, Pekanbaru.

Budiono, H. (2011). Ajaran Umum Hukum perjanjian dan penerapannya di bidang kenotariatan. Citra Aditya Bakti.

Buitelaar, E., & Sorel, N. (2010). Between the rule of law and the quest for control: Legal certainty in the Dutch planning system. Land Use Policy, 27 (3), 983–989.

Niels Sorel, U. (n.d.). Between the Rule of Law and the Quest for Control: Legal Certainty in the Dutch Planning System. Land Use Policy, 27 (3).

Prodjodikoro, W. (n.d.). Azas-azas hukum perjanjian, mandar maju.

RSubekti. (n.d.). Pokok pokok hukum perdata. PT Intermasal.

Salim, H. S. (n.d.). Hukum Kontrak : Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.

Sardjono, A. (n.d.). Pengantar Hukum Dagang. Rajawali Pers.

Sarwono. (n.d.). Hukum Acara Perdata teori dan Praktek. Sinar Grafika.

SETIAWAN, E. K. A. (2023). Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Antara Pedagang Dengan Peternak Ayam Potong Di Pasar Angso Duo Kota Jambi. Universitas Batanghari Jambi.

Syahmin, A. K. (n.d.). Hukum Kontrak Internasional Rajagrafindo Persada.

Syahrin, M. A. (2017). Refleksi Teoretik E-Contract: Hukum yang Berlaku dalam Sengketa Transaksi Bisnis Internasional yang Menggunakan E-Commerce. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum.