Perlindungan Hukum terhadap Kreditur dalam Pembiayaan Bermasalah pada Leasing PT. Xyz

Main Article Content

Theo Yudikasih Purba
Fitri Yani

Abstract

PT. XYZ senantiasa professional dan terbuka bagi siapa saja seseorang dan ataupun badan hukum lainnya yang membutuhkan jasa keuangan terhadap kebutuhan pembiayaan para konsumen, asalkan syarat dan ketentuan berlaku telah dipenuhi dan kontrak perjanjian leasing pun telah disepakati dan disetujui antara para pihak yang berkepentingan dalam perjanjian tersebut. Walau terkadang dalam perjalanannya menemui berbagai kendala seperti situasi gagal bayar konsumen selaku nasabah/debitur yang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pelunasannya. Dimana kredit macet yang terjadi disebabkan situasi dan kondisi kesulitan ekonomi yang dialami oleh debitur yang tidak terduga sebelumnya. Faktor yang melatarbelakangi inilah yang biasanya mengawali konflik berkepanjangan antara kreditur dan debitur terhadap penyelesaian hukum yang harus diambil sebagai Langkah yang harus dijalani para pihak agar terjadi keseimbangan dan penyelesaian secara baik dan benar menurut aturan hukum yang berlaku di Indonesia.Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan penelitian ini di dapati bahwasanya kurangnya dan/atau ketiadaan komunikasi yang baik dan intens pihak konsumen selaku nasabah/debitur untuk menyampaikan informasi kepada PT. XYZ tentang situasi dan kondisi kesulitan ekonomi yang dialaminya. Sehingga PT. XYZ selaku Perusahaan pembiayaan seringkali menilai bahwasanya pihak debitur telah melakukan wanprestasi dari isi perjanjian leasing yang telah disepakati sebelumnya. Dan untuk mencari jalan Tengah terhadap upaya dan Solusi penyelesaian permasalahan kedua belah pihak PT. XYZ menawarkan program dan metode relaksasi/restrukturisasi kepada nasabah/debiturnya dengan mengurangi jumlah pembayaran kredit, penundaan pembayaran, sampai dengan penambahan tenor masa pembayaran kredit. Namun penyebab lain dari permasalahan kredit macet ini adalah adanya indikasi dan kesengajaan itikad yang tidak baik dari konsumen/ debitur sehingga PT. XYZ menempuh jalur hukum guna menyelesaikan segala permasalahan sebagai upaya untuk menciptakan keseimbangan antara para pihak yang bersengketa.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Purba, T. Y., & Yani, F. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Kreditur dalam Pembiayaan Bermasalah pada Leasing PT. Xyz. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(4), 1729–1734. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i4.16798
Section
Articles

References

Ahmad Hudaifah, Bambang Tutuko, Salman Abdurrubu, DKK, “Sinergi Pengelolaan Zakat Di Indonesia”, Scopibdo Mdia Pustaka, Surabaya 2020

Agung Gumelar and Rabiah Z. Harahap. (2023). “Perlindungan Hukum Konsumen Dari Delik Pencemaran Nama Baik Suatu Produk Di Media Sosial,” Edu Yustisia, Vol. 2, No. 1.

Anak Agung Istri Mahaputri, et.al. (2019). “Perlindungan Hukum Bagi Profesi Perawat Terhadap Pelaksanaan Praktik Keperawatan,” Jurnal Analogi Hukum, Vol. 1, No. 3.

Anisah Novitarani. (2018). “Analisis Crowdfunding Syariah Berdasarkan Prinsip Syariah Compliance Serta Implementasinya Dalam Produk Perbankan Syariah,” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 12, No. 2.

A Z. Nasution. 1995. Konsumen Dan Hukum: Tinjauan Sosial Ekonomi Dan Hukum Pada Perlindungan Konsumen, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Cathleen Lie et al., (2023). “Pengenalan Hukum Kontrak Dalam Hukum Perdata Indonesia,” Jurnal Kewarganegaraan Vol. 7, No. 1.

Desi Apriani and Arifin Bur. (2020). “Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Di Indonesia,” Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 5, No. 2.

Eli Wuria Dewi. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Fransiska. (2021) “Law, Development & Justice Review Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing) Law, Development & Justice Review,” Law, Development & Justice Review, Vol. 4, No. 2.

Gatot Supramono. 1996. Perbankan dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan Yuridis, Jakarta: Djambatan.

Jawade Hafidz Arsyad. (2022). “Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) Dalam Hukum Positif Indonesia,” Jurnal Cakrawala Informasi Vol. 2, No. 2.

Marza Mar’ali and Priliyani Nugroho Putri. (2021). “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Melakukan Review Suatu Produk Di Media Sosial Dari Delik Pencemaran Nama Baik,” Padjadjaran Law Review, Vol. 9, No. 2.

Niru Anita Sinaga. (2020). “Keselarasan Asas-Asas Hukum Perjanjian Untuk Mewujudkan Keadilan Bagi Para Pihak Dalam Suatu Perjanjian,” Jurnal Mitra Manajemen, Vol. 7, No. 1.

Thamrin Abdullah dan Francis Tantri. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers.

Imam Wahyudi. 2013. Manajemen Risiko Bank Islam, Jakarta: Salemba Empat.

Nurianto Rachmad Soepadmo. 2020. Hukum Persaingan Usaha Jakarta: Zifatama Jawara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

S. Irianto. 2003. Perempuan Dan Hukum Menuju Hukum Yang Bespektif Kesetaraan Dan Keadilan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Sukindar. (2020) “Perlindungan HUkum Terhadap Perawat Dalam Melakukan Tindakan Medis,” Legalitas Vol. 2, No. 1, halaman 1–23.

Sulthon Miladiyanto, et.al. (2020). “Perlindungan Hukum Bangunan Cagar Budaya Di Kota Malang Sebagai Warisan Budaya Bangsa,” Jurnal Analisis Hukum, Vol. 1, No. 2.

Satjipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum, Bandung: PT, Citra Aditya Bakti

Zainuddin Ali. 2021. Metodologi Penelitian. Jakarta: Sinar Grafika.