Tinjauan Yuridis Mekanisme Hibah Tanah untuk Pemindahan Makam dalam Proyek Strategis Nasional Bendungan Jragung

Main Article Content

Faiz Afri Pratama
Indra Yuliawan
Muhamad Latif
Hani Irhamdessetya

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif mekanisme hibah tanah dalam rangka pemindahan makam pada Proyek Strategis Nasional Bendungan Jragung serta mengkaji kepastian hukum atas pelaksanaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan pengadaan tanah, termasuk tanah yang digunakan sebagai lokasi pemakaman masyarakat. Permasalahan hukum muncul ketika proses hibah tanah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur, perlindungan hak masyarakat, serta jaminan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme hibah tanah dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan dituangkan dalam akta hibah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun dalam praktiknya masih ditemukan kendala administratif, sosial, dan psikologis masyarakat. Oleh karena itu diperlukan peningkatan sosialisasi, transparansi, serta penguatan kepastian hukum agar pelaksanaan pengadaan tanah berjalan efektif dan sesuai prinsip keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pratama, F. A., Yuliawan, I., Latif, M., & Irhamdessetya, H. (2026). Tinjauan Yuridis Mekanisme Hibah Tanah untuk Pemindahan Makam dalam Proyek Strategis Nasional Bendungan Jragung. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 2650–2656. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.16850
Section
Articles

References

Anugrah Saputra, M. R., Hanif, D., & Pratama, M. A. (2025). Pemikiran Mochtar Kusumaatmadja tentang hukum sebagai sarana pembangunan. Jurnal FORIKAMI, 4(1), 45–58.

Arinta, Y. N., Nabila, R., & Inawati, Y. (2020). Eksistensi bank wakaf mikro dan implikasinya terhadap kesejahteraan masyarakat dalam perspektif Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(2), 372–378.

Hidayat, A. (2021). Aspek yuridis pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia. Jurnal Hukum Agraria, 15(3), 210–225.

Limbong, B. (2019). Konflik pertanahan dan solusinya dalam pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional. Jurnal Kebijakan Hukum, 12(1), 88–102.

Pratama, F. A., & Yuliawan, I. (2025). Analisis yuridis mekanisme hibah tanah proyek strategis nasional Bendungan Jragung. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Ngudi Waluyo, 3(1), 112–130.

Santoso, U. (2020). Sertifikasi tanah aset pemerintah daerah melalui mekanisme hibah. Jurnal Dinamika Hukum, 20(2), 45–60.

Sitorus, O. (2018). Kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(2), 150–165.

Wicaksono, A. (2022). Akuntabilitas pengelolaan barang milik negara dalam skema hibah antar pemerintah. Jurnal Administrasi Publik, 10(4), 301–315.

Harsono, B. (2005). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Pratama, F. A. (2025). Tinjauan yuridis terhadap mekanisme hibah tanah untuk pemindahan makam akibat proyek strategis nasional Bendungan Jragung antara pemerintah pusat dengan pemerintah Kabupaten Semarang (Skripsi tidak diterbitkan). Universitas Ngudi Waluyo, Ungaran.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.