Perlindungan Hukum Pelapor dan Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dalam Penyebaran Konten Asusila Digital

Main Article Content

Karmila Karmila
Edi Saputra Hasibuan

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah mempercepat penyebaran konten asusila di ruang digital sekaligus menghadirkan tantangan baru bagi penegakan hukum pidana, terutama dalam perlindungan hukum bagi pelapor dan penentuan pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap pelapor serta merekonstruksi konsep pertanggungjawaban pidana dalam penyebaran konten asusila digital di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pelapor masih lemah dalam praktik, terutama ketika pelaporan dengan itikad baik justru ditafsirkan sebagai tindakan penyebaran yang melawan hukum. Selain itu, kerangka pertanggungjawaban pidana yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodasi kompleksitas pelaku digital, praktik pembuktian elektronik, serta pembedaan antara pelaku, korban, dan pelapor. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang lebih adaptif, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan korban agar hukum pidana mampu memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan yang efektif di lingkungan digital.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Karmila, K., & Hasibuan, E. S. (2026). Perlindungan Hukum Pelapor dan Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dalam Penyebaran Konten Asusila Digital. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(4), 1146–1153. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i4.16897
Section
Articles

References

Buku

Mamudji, Sri. et al. Metode Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Soekantor, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2008.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cet.8. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Jurnal

Ismaidar, Kesya Dina Sari Sitio, Nesrita Dahlia Sinaga, Devani Alyska, Lucas Medianov Grand, “Framing Advokasi Kebijakan Di Era Digital: Studi Kasus Petisi Online Untuk Amnesti Baiq Nuril”, Mimbar Hukum, Vol. 6, No. 2.

Zaenal Abdi1, Syamsuddin Radjab, “Analisis Putusan Hakim Tingkat Kasasi Terhadap Kasus Baiq Nuril Maknun”, Alauddin Law Development Journal, Vol. 3, No. 1.

Peraturan perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1).

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator).

Internet

Tindak Pidana Siber dalam Kasus Baiq Nuril Maknun, https://business-law.binus.ac.id/2020/04/13/tindak-pidana-siber-dalam-kasus-baiq-nuril;maknun/. Diunduh 2 April 2026.

Unairnews, Kasus Baiq Nuril Buktikan Masih Ada Cacat Hukum di Indonesia, https://unair.ac.id/kasus-baiq-nuril-buktikan-masih-ada-cacat-hukum-di-indonesia/. Diunduh 2 April 2026.

Putusan Pengadilan

PN Negeri Mataram, Putusan No. 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr 26 Juli 2017.

Mahkamah Agung, Putusan No. 574 K/Pid.Sus/2018 26 September 2018.