Tinjauan Kriminologis terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Bayi di Desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua

Main Article Content

Marlin Djo Hau
Karolus Kopong Medan
Adrianus Djara` Dima

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan bayi serta upaya penanggulangannya di Desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab pembunuhan bayi terdiri atas faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi ketidaksiapan mental, rasa malu dan takut menanggung aib, rendahnya pendidikan dan pengetahuan hukum, serta kepribadian tertutup. Faktor eksternal meliputi kondisi ekonomi yang tidak stabil, kurangnya dukungan sosial, dan stigma masyarakat terhadap perempuan yang hamil di luar perkawinan. Faktor yang paling dominan ialah rasa malu dan takut terhadap penilaian masyarakat. Upaya penanggulangan dilakukan melalui langkah pre-emtif, preventif, dan represif. Upaya pre-emtif dilakukan melalui penyuluhan hukum dan pembinaan moral, upaya preventif melalui peran Bhabinkamtibmas, pengawasan lingkungan, serta deteksi dini, sedangkan upaya represif dilakukan melalui proses penegakan hukum terhadap pelaku. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanggulangan pembunuhan bayi perlu menekankan pencegahan melalui pendidikan hukum, dukungan sosial, dan pengurangan stigma masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hau, M. D., Medan, K. K., & Dima, A. D. (2026). Tinjauan Kriminologis terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Bayi di Desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(4), 1239–1249. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i4.17098
Section
Articles

References

Amiruddin, & Asikin, Z. (2016). Pengantar metode penelitian hukum. Rajawali Pers.

Arief, B. N. (2010a). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana.

Arief, B. N. (2010b). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Citra Aditya Bakti.

Engkot, P. Y. (2024). Upaya dan hambatan dalam penanggulangan kejahatan pembuangan bayi di Kabupaten Manggarai (Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana).

Kartono, K. (1998). Patologi sosial. CV Rajawali.

Lambert, R. J. (2022). Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana pembunuhan bayi oleh ibu kandung di Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang (Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana).

Merton, R. K. (1938). Social structure and anomie. American Sociological Review, 3(5), 672–682. https://doi.org/10.2307/2084686

Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Ndun, S. (2025, April 10). Antara desakan hidup dan moralitas: Mengapa kasus pembuangan bayi marak terjadi? Kompasiana. https://www.kompasiana.com

Pengadilan Negeri Kupang. (2024). Putusan Nomor 200/Pid.Sus/2024/PN Kpg.

Soedarto. (1986). Hukum dan kejahatan. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Soekanto, S. (2006). Sosiologi suatu pengantar. Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2007). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Utami, I. S. (2012). Aliran dan teori dalam kriminologi. Thafa Media.

Waluyo, B. (2002). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.