Kewenangan Hukum Adat Pongkail dalam Penyelesaian Kasus Pembunuhan di Desa Kabola, Kabupaten Alor
Main Article Content
Abstract
Hukum adat merupakan salah satu sistem hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia serta berfungsi sebagai mekanisme alternatif dalam penyelesaian sengketa, termasuk perkara pidana tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan hukum adat Pongkail dalam penyelesaian kejahatan pembunuhan serta mekanisme penyelesaian perkara tersebut pada masyarakat adat Kabola di Kabupaten Alor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, serta studi kepustakaan dengan informan yang terdiri dari tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat yang pernah terlibat dalam perkara adat Pongkail. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Pongkail memiliki kewenangan yang kuat dan diakui secara sosial oleh masyarakat Kabola dalam menyelesaikan kasus pembunuhan. Pemangku adat berperan dalam menginisiasi proses penyelesaian konflik, memimpin musyawarah adat, serta menetapkan sanksi adat sebagai bentuk pertanggungjawaban keluarga pelaku kepada keluarga korban. Mekanisme penyelesaian dilakukan melalui tahapan penanganan awal konflik, musyawarah adat, penetapan sanksi berupa pemberian moko Koil Moil Paha dan kompensasi adat lainnya, pelaksanaan ritual adat, serta perdamaian antara kedua keluarga. Mekanisme tersebut mencerminkan pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan masyarakat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A, N., & Afrizal, R. (2023). Pemberdayaan Peradilan Adat Dalam Menyelesaikan Perkara Pidana Menurut Hukum Adat Salingka Nagari di Sumatera Barat. UNES Journal of Swara Justisia, 7(2), 469. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.342
Alamudi, I. A., Syafiq, M., Abdillah, M. T., & Ramadhani, S. R. (2025). Adat Badamai sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pemilu. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 9(1), 64–75. https://doi.org/10.52266/sangaji.v9i1.4287
Fazan, & Fuadi, Z. (2025). Mekanisme Penyelesaian Kasus Khalwat Secara Adat Di Kabupaten Aceh Besar. Journal of Dual Legal Systems, 2(2). https://doi.org/10.58824/jdls.v2i2.450
Ferdiansyah, S., & Hasan, Z. (2025). Peranan Tokoh Adat dalam Menginternalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Bagi Generasi Muda. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 3(5).
Ibrahim, M., & Taufiqurohman, T. (2022). Efektifitas Singer Sebagai Pelaksanaan Sanksi Adat dalam Hukum Perkawinan: (Studi Pada Komunitas Suku Dayak Bakumpai Di Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah). Tasyri’ : Journal of Islamic Law, 2(2), 205–224. https://doi.org/10.53038/tsyr.v2i2.65
Ilham, M., R.S. Rakia, A. S., Aznul Hidaya, W., Markus, D. P., & Mahmudah, M. (2022). Proses Penyelesaian Tindak Pidana Berdasarkan Adat Suku Moi (Studi Kasus di Polres Kota Sorong). JUSTISI, 8(1), 40–54. https://doi.org/10.33506/js.v8i1.1503
Manafe, A. D., Ropa, A. R. P. M., Djahamouw, E. E. D., Minami, G. P., Mone, A., Tibo, A. A. G., & Rade, S. D. (2023). Sengketa Tanah Adat dalam Perspektif Kearifan Lokal di Desa Umakatahan Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial. https://doi.org/10.5281/ZENODO.10423351
Nugroho, M. C., Prasetyo, S. P., Gaol, N. C. L., & Putri, A. N. (2023). Pelaksanaan Hukum Pidana Adat Baduy Ditinjau Dari Hukum Nasional. JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 1(2), 189–195. https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1267
Panjaitan, Y. B., & Rahayu, D. A. (2024). Hukum Adat Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Pendekatan Restorative justice. Merdeka Law Jurnal, 5(2).
Safina, A., Benita, M., Imran, A., & Yunanda, B. (2025). The Role of Customary Law in Preserving Local Wisdom in the Modern Era. TOFEDU: The Future of Education Journal, 4(7).
Saija, V. J. E., Sedubun, V. J., Pietersz, J. J., & Picauly, B. C. (2022). Penyuluhan Hukum tentang Pengaturan Patai sebagai Bentuk Persekutuan Masyarakat Hukum Adat dalam Sistem Pemerintahan Adat di Pulau Seram. KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 172. https://doi.org/10.26623/kdrkm.v3i2.5845
Syahrul, M., & Soepeno, M. H. (2024). Analisis Peran Lembaga Adat Ammatoa dalam Penyelesaian Delik Adat Pada Masyarakat Kajang di Kabupaten Bulukumba. Lex Crimen, 12(5).
Utami, R. S., & Rezki, M. G. F. (2025). Optimalisasi Peran Hukum Adat dalam Penanganan Tindak Pidana: Refleksi Dari Kasus Di Timor Tengah Utara. Judge : Jurnal Hukum, 6(2). https://doi.org/doi.org/10.54209/judge.v6i02.1307
Wahyudhi, D., Herlambang, & Sudarti, E. (2025). Integrasi Hukum Adat dalam Kerangka KUHP Baru: Evaluasi Pluralisme Hukum dan Tantangan Implementasi Restoratif Justice. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(2).
Zulfa, Q. A. S., Sidiq, R. I., & Subroto, A. (2024). Tradisi Carok Dalam Pluralisme Hukum di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 7(2), 224–233. https://doi.org/10.38043/jah.v7i2.5243