Ketidakefektifan Eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial terhadap Hak Pekerja dalam Kepailitan PT Sritex

Main Article Content

Mu’ezzah Hakemah Mahari
Muhammad Nino Alfarizinadi
Raihan Priyatama
M. Akbar Al Faruq
Wulandari Wulandari

Abstract

Penelitian ini menganalisis problematika ketidakefektifan pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam situasi kepailitan perusahaan dengan studi kasus pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Konflik norma muncul antara UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang menjamin kepastian hak pekerja dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang K-PKPU yang menerapkan asas automatic stay. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 telah menetapkan upah pekerja sebagai piutang dengan prioritas tertinggi (super-priority), dalam praktik kepailitan Sritex, pelaksanaan putusan PHI terhambat oleh proses verifikasi piutang oleh kurator dan dominasi kepentingan kreditur separatis. Ketidakefektifan ini disebabkan oleh ketidaksinkronan regulasi yang menyebabkan hak pekerja seringkali terabaikan dalam pemberesan harta pailit. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya penguatan kedudukan hukum putusan PHI sebagai alas hak yang tidak dapat ditangguhkan dalam proses kepailitan guna menjamin perlindungan hak asasi pekerja.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Mahari, M. H., Alfarizinadi, M. N., Priyatama, R., Faruq, M. A. A., & Wulandari, W. (2026). Ketidakefektifan Eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial terhadap Hak Pekerja dalam Kepailitan PT Sritex. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(4), 1283–1289. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i4.17109
Section
Articles

References

Arapenta, D. C., Karsona, A. M., & Yunitasari, D. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Sebagai Kreditur Istimewa Legal Protection for Workers as Preferential Creditors. 7(3), 2054–2069.

Dalimunthe, A., Suhariyanto, D., & Iryani, D. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Upah Pekerja Akibat Perusahaan Telah Dinyatakan Pailit. 3.

Dalimunthe, N. (2021). Hukum Pegajuan Kepailitan Terhadap Pengusaha Oleh Pekerja Karena Hak Pekerja Yang Tidak Dibayar. Risâlah, Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 7(2), 401–421.

Isworo, E., Yulianti, W., & Faried, F. S. (2025). Antara Hak dan Utang : Kajian Hukum terhadap Dampak Kepailitan Sritex terhadap Buruh dan Pemilik. 2–6.

Joesoef, I. E., & Izzulhaq, M. H. (2023). Hak Upah Pekerja Atas Perusahaan Pailit: Disharmonisasi Peraturan Undang Undang Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. 12(1), 3121–3133. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KS.2023.v12.i01.p09

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S. H. (2018). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Cet. 2). Jakarta : Kencana.

Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 Mengenai Uji Materiil UU Ketenagakerjaan Terhadap UUD 1945. (2013).

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum (Cet. 8). PT Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945). https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45 ASLI.pdf

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. (2004).

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (2004).

Wilk, K. (Ed.). (1950). The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin. Harvard University Press.